PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Tata Ruang dan Pertanahan mengatakan, penutupan sementara operasional Hotel Grand Sya dilakukan karena belum terpenuhinya persyaratan legal mendirikan bangunan, termasuk belum adanya IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Ahmad Haryadi, S.Sos., M.A.P menjelaskan, berdasarkan hasil penilaian gambar rencana yang diajukan pihak pengelola Hotel Grand Sya, luas bangunan yang diajukan melebihi 10.000 meter persegi, sehingga tidak cukup hanya dengan UKL-UPL, tetapi harus menggunakan dokumen Amdal.
“Harusnya itu Amdal, karena berdasarkan luasan bangunan lebih dari 10 ribu (m²) berdasarkan gambar yang mereka masukkan,” jelas Ahmad Haryadi.
Ahmad Haryadi menyebutkan, hal tersebut telah dibahas dalam rapat tim teknis Pemda Kota Palu dan dinyatakan bahwa IMB untuk hotel Grand Sya belum diterbitkan hingga saat ini.
Karena itu, kata Ahmad Haryadi, secara prosedural seharusnya pihak hotel belum dapat memulai operasional atau membuka layanan publik.
“Harusnya belum bisa buka. Bentuk pemberhentian kegiatan kan salah satunya meminta jangan dulu dibuka, karena izinnya belum keluar,” tegasnya.
Dalam rapat mediasi yang berlangsung Senin (14/7) dengan pihak hotel, terungkap pula bahwa dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin) yang digunakan oleh pihak Grand Sya bukan dikeluarkan oleh Dishub Kota Palu.
Diketahui, hotel tersebut berlokasi di jalan nasional, sehingga kewenangan penerbitan andalalin berada pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan, bukan oleh tim teknis Pemkot Palu.
Hal ini turut menjadi pertanyaan perwakilan BPTD Sulteng yang hadir dalam rapat tersebut dan mempertanyakan validitas andalalin yang diajukan oleh pihak pengembang. (bar)