Menguak sebuah skandal prosedural yang fatal akibat arogansi Kejaksaan
Palu, – Sidang lanjutan Praperadilan perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Pal kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palu tanggal 13 Februari 2026 secara marathon dengan agenda Pemeriksaan Saksi Termohon (dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit Ir. Rahmansyah Ismail) dan pembacaan kesimpulan Pemohon dan termohon.
Dalam sidang pagi hari ini (13/2) yang berlangsung pukul 10.30 Wita termohon menghadirkan Saksi dr. Leny, S.Ked dari RS UNDATA Palu guna dimintai keterangan nya terkait surat keterangan sakit yang di buat oleh dokter untuk Ir. Rahmansyah Ismail.
Pada awal jalannya persidangan SAKSI dr. Leny, S.Ked dari RS Undata Undata mengatakan bahwa dirinya memberikan surat keterangan Sakit kepada Ir. Rahmansyah Ismail. Dan diakuinya bahwa dirinya bertemu dengan Rahmansyah Ismail namun tidak melakukan pemeriksaan tetapi hanya melakukan wawancara.
Tetapi saat di sela oleh Kuasa Hukum Rahmansyah Ismail dan di perlihatkan Foto Rahmansyah Ismail di depan majelis Hakim Saksi dr. Leny, S.Ked tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal Dan tidak pernah bertemu dengan Ir. Rahmansyah Ismail.
Saksi mengaku bahwa yang dia wawancara tersebut adalah orang lain (Bukan Rahmansyah Ismail.), dirinya menuturkan bahwa ada seseorang yang datang menemuinya dengan membawa KTP an. Ir. Rahmansyah Ismail. Kemudian Wijaya mempertanyakan apakah Saksi memeriksa KTP tersebut atau di pegang dan diteliti nama dan Fotonya? Saksi menjawab dia tidak memegang KTP tersebut, dia hanya melihat KTP tersebut di atas mejanya.
Pada lanjutan sidang pukul 16.00 WITA dengan Agenda mendengarkan kesimpulan. Dalam kesimpulan Pemohon Kuasa Hukum Rahmansyah Ismail, Wijaya memaparkan bahwa sesuai Fakta persidangan menghancurkan “Dalil Termohon” yakni Penyelundupan Hukum dan Manipulasi Prosedur karena fakta tak bisa terbantahkan adanya “Sprindik Siluman 2024”.
Fakta persidangan telah menguak sebuah skandal prosedural yang sangat fatal akibat arogansi. Jika Merujuk pada konstruksi Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 1 angka 2 KUHAP, tahapan pro-justitia harus berjalan linier dari Penyelidikan menuju Penyidikan. Fakta bahwa Penyidikan mendahului Penyelidikan bukan lagi sekadar Saltus in Prosedura (Lompatan Prosedur), melainkan tindakan yang irasional, cacat formil absolut, dan di luar nalar sehat (Onredelijk).
Doktrin (Fruit of the Poisonous Tree): Oleh karena fondasi awal dimulainya tindakan pro-justitia telah terbukti direkayasa dan cacat secara fundamental, maka berlaku asas mutlak Ex Injuria Jus Non Oritur (Hak tidak dapat timbul dari perbuatan yang melawan hukum). Karena Sprindik yang menjadi akar perkara ini adalah ilegal dan cacat hukum, maka seluruh tindakan Termohon selanjutnya; termasuk Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap Pemohon; adalah “buah dari pohon yang beracun”, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib dinyatakan Batal Demi Hukum.
Selanjutnya Kuasa hukum Rahmansyah Ismail, M. Wijaya, SH, MH, memaparkan bahwa Kesaksian Dokter di Bawah Sumpah; Runtuhnya Fitnah Termohon atas Pemohon, Termohon dalam dalilnya secara tendensius menggiring opini seolah-olah Pemohon tidak kooperatif dan melakukan manipulasi surat keterangan sakit. Namun, kebenaran materiil (Materiële Waarheid) akhirnya terungkap secara benderang di persidangan hari ini.
Saksi Dokter yang dihadirkan ke persidangan telah bersaksi di bawah sumpah bahwa sosok yang datang menemuinya dan diperiksa secara medis BUKANLAH Pemohon (Ir. A. Rachmansyah Ismail), melainkan orang lain. Fakta persidangan ini secara absolut menghancurkan konstruksi fiktif Termohon. Tuduhan bahwa Pemohon melakukan rekayasa medis adalah fitnah keji yang lahir dari asumsi tak berdasar. Hal ini membuktikan bahwa Termohon telah bertindak ceroboh (reckless) dan sewenang-wenang (Arbitrary and Capricious) dalam menyimpulkan iktikad baik Pemohon.
Berlaku asas Affirmanti, non neganti, incumbit probatio (Beban pembuktian ada pada pihak yang mendalilkan, bukan yang menyangkal). Termohon gagal total membuktikan dalilnya sendiri, sehingga alasan penahanan subjektif yang didasarkan pada asumsi “Pemohon tidak kooperatif/berbohong” terbukti cacat hukum dan batal demi hukum.
Kesesatan Prosedural Penyitaan: Pelanggaran Ultra Vires dan Pengabaian Akta Autentik Tindakan Termohon yang menyita dana tanpa memperhatikan Surat Pengakuan Hutang yang telah dinotariskan secara sah adalah bentuk pelanggaran prosedural berat dan pembangkangan terhadap asas hukum perdata maupun tata usaha negara.
Penyelesaian Keperdataan dan Iktikad Baik: Fakta membuktikan bahwa telah ada penyelesaian dalam keadaan seperti semula (Restitutio in Integrum). Tidak ada perbuatan hukum pidana di dalamnya. Penggunaan kalimat “pengembalian” dalam dokumen BPK hanyalah instrumen persyaratan format baku administratif instansi pemerintah.
Hal tersebut sama sekali tidak menghapus iktikad baik (Goede Trouw) dan kesanggupan Pemohon dalam menyelesaikan pembayaran yang telah diatur dalam kesepakatan bersama. Surat Pengakuan Hutang tersebut adalah undang-undang bagi para pihak yang membuatnya berdasarkan asas mutlak Pacta Sunt Servanda (Perjanjian harus dihormati dan dipatuhi).
Menurut Wijaya Tindakan Ultra Vires dan Nulla Executio Sine Lege: Penyitaan yang dilakukan Termohon mutlak tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena hanya berfokus pada tenggat waktu yang lewat, tanpa adanya izin dari BPK RI selaku pemegang otoritas tunggal audit kerugian negara (Pasal 23E UUD 1945). Tindakan ini melanggar asas Nulla Executio Sine Lege (Tidak ada eksekusi tanpa hukum). Tanpa izin BPK, Termohon telah bertindak melampaui kewenangannya (Ultra Vires), sehingga penyitaan a quo adalah tindakan ilegal yang dapat digugat secara hukum.
Cacat Kewenangan (Nemo Dat Quod Non Habet): Termohon merampas hak yang bukan kewenangannya. Asas Nemo Dat Quod Non Habet (Tidak ada yang dapat memberikan apa yang tidak dimilikinya) berlaku mutlak di sini. Termohon tidak memiliki otoritas untuk mengeksekusi penyitaan atas temuan administratif BPK tanpa rekomendasi atau izin tertulis dari BPK itu sendiri.
Kesalahan Termohon Sendiri (Nemo Auditur Proprius Turpitudinem Allegans): Termohon memaksakan penyitaan dana dengan mengabaikan fakta fundamental bahwa hutang tersebut telah selesai dibayar lunas. Berdasarkan asas Nemo Auditur Proprius Turpitudinem Allegans (Tidak seorang pun dapat didengar keberatannya yang didasarkan pada kesalahannya sendiri), Termohon tidak dapat menggunakan barang sitaan yang diperoleh dari prosedur yang salah tersebut untuk melegitimasi proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Pemohon.
Selanjutnya wijaya menambahkan bahwa terdapat cacat formil terhadap 12 Bukti Surat yang di ajukan termohon di depan persidangan. Wijaya menambahkan bahwa di hadapan persidangan Pemohon telah menghadirkan Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang memberikan keterangan di bawah sumpah. Keterangan Ahli secara mutlak, terang benderang, dan komprehensif telah “menelanjangi” rangkaian malapraktik penegakan hukum yang dilakukan oleh Termohon.
Berdasarkan doktrin, teori hukum acara, dan yurisprudensi yang dipaparkan oleh Ahli, seluruh tindakan pro-justitia Termohon nyata-nyata mengalami Cacat Prosedural Kumulatif dengan rincian analisis yakni pertama : Error in Procedendo: Anomali Sprindik dan Pelanggaran Due Process of Law Ahli secara tegas menerangkan konstruksi Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 1 angka 2 KUHAP, di mana Penyelidikan adalah “syarat pendahuluan” untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan.
Artinya, tanpa penyelidikan, penyidikan tidak boleh lahir Fakta bahwa Termohon menggunakan Sprindik (April 2024) yang mendahului proses Penyelidikan (Mei 2025) adalah sebuah lompatan prosedur (Saltus in Prosedura). Ahli menegaskan bahwa tahapan pro-justitia harus berjenjang. Pelanggaran terhadap tata urutan ini menabrak Asas Legalitas Prosedural dan Asas Kepastian Hukum. Hukum pidana hanya sah ditegakkan apabila prosedurnya sah. Oleh karenanya, menetapkan tersangka dari proses yang prematur (Premature Designation) mengakibatkan penetapan tersebut Batal Demi Hukum.
Kedua : SPDP Sebagai Syarat Konstitusional (Constitutional Right), Bukan Sekadar Administrasi Termohon menganggap remeh kewajiban penyampaian SPDP. Namun, Ahli membongkar kesesatan tersebut dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015.
SPDP bukan sekadar surat pemberitahuan internal (SPPTPK), melainkan instrumen imperatif untuk melindungi hak calon tersangka agar dapat menyiapkan pembelaan sejak dini (Right to Fair Trial). Ahli menegaskan, pemberitahuan SPDP harus benar-benar sampai dan efektif. Ketiadaan SPDP yang sah di awal penyidikan mengakibatkan tahapan awal menjadi cacat. Berlaku doktrin bahwa: “Jika tahap awal cacat, maka seluruh proses berikutnya ikut cacat” (Fruit of the Poisonous Tree).
Ketiga : Gugurnya Sifat Melawan Hukum Materiil (Actual Loss vs Restitutio in Integrum) Ini adalah pukulan telak bagi Termohon. Ahli memaparkan bahwa berdasarkan Putusan MK No.
25/PUU-XIV/2016, korupsi adalah delik materiil yang mensyaratkan kerugian nyata (Actual Loss). Mengingat Pemohon telah melakukan pemulihan kerugian secara total (Restitutio in Integrum) dan Audit BPK menyatakan hasil NIHIL, Ahli menyimpulkan bahwa “unsur merugikan keuangan negara melemah secara materiil dan kualitas alat bukti berkurang drastis.” Termohon gagal memahami bahwa dalam hukum keuangan negara (UU No. 1 Tahun 2004), pemulihan (recovery) adalah prioritas utama. Hukum pidana wajib diposisikan sebagai Ultimum Remedium (upaya terakhir). Memaksakan status Tersangka pada saat kerugian negara telah nihil adalah tindakan represif yang tidak berdasar secara keilmuan. Pendekatan administratif jauh lebih tepat dan berkeadilan.
Keempat : Manipulasi Penyitaan Tanpa Izin (Illegal Seizure) Termohon berdalih dana Rp 4,275 Miliar adalah “titipan”. Ahli mematahkan dalih ini: Begitu uang “titipan” tersebut dikuasai penyidik, tidak bebas ditarik kembali, dan dijadikan barang bukti, maka secara hukum statusnya bermetamorfosis menjadi objek Penyitaan.
Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) KUHAP (dan KUHAP Baru), penyitaan adalah upaya paksa yang membatasi hak milik, sehingga mutlak mensyaratkan Izin Ketua Pengadilan Negeri. Tindakan Termohon menguasai dana tanpa izin awal PN adalah tindakan ilegal yang melanggar Due Process of Law. Ahli menegaskan, “Alat bukti dari tindakan yang tidak sah tidak dapat dipakai.”
Kelima : Penahanan Eksesif yang Melanggar Dignitas Humana
Ahli mengingatkan bahwa Penahanan adalah upaya paksa pembatasan kebebasan, bukan penghukuman awal (Punitive Measure). Penahanan wajib tunduk pada asas Necessity (Kebutuhan mendesak) dan Proportionality (Proporsionalitas).Memaksakan penahanan terhadap Pemohon yang terbukti menderita sakit jantung koroner kronis, di tengah ketiadaan urgensi objektif (kerugian negara sudah kembali 100%, sehingga tidak ada bukti yang bisa dihilangkan), adalah tindakan yang TIDAK PROPORSIONAL. Negara tidak boleh mengorbankan kemanusiaan demi ambisi penuntutan. Tindakan Termohon ini adalah pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia dan martabat kemanusiaan (Dignitas Humana).
Berdasarkan seluruh dalil, fakta pembuktian, dan landasan filosofis hukum di atas, maka kami selaku Kuasa Hukum Pemohon memohon dengan penuh hormat kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan memberikan amar Putusan Menolak Eksepsi TERMOHON Untuk Seluruhnya dan menerima serta mengabulkan permohonan “Praperadilan” PEMOHON untuk seluruhnya. “Itulah tadi seluruh kesimpulan dari kami sebagai Pemohon, Insyaa Allah sesuai Jadwal, Hakim tunggal akan membacakan Putusan pada hari Rabu 18 Februari 2026”. Kunci Wijaya. (IJL).






