Ahli Pidana Tegaskan Cacat Prosedur
Palu, – Sidang lanjutan Praperadilan perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Pal kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palu tanggal (12/2/2026) dengan agenda maraton yang meliputi Pembacaan Duplik Termohon, Pembuktian Surat, serta Pemeriksaan Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan oleh Pemohon. Kuasa hukum Ir. A. Rachmansyah Ismail menilai persidangan hari ini secara telak telah mendedah eksistensi ketidaksiapan serta degradasi prosedur yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Termohon).
Dalam sidang kali ini agenda pembuktian, terungkap fakta yang mengejutkan bahwa Termohon tidak siap secara administratif. Sejumlah bukti surat yang diajukan Termohon terpaksa dipending oleh Hakim Tunggal dikarenakan belum dilakukan legalisir (meterai dan cap pos) serta belum digandakan (copy).
“Bagaimana mungkin institusi penegak hukum yang mentersangkakan klien kami dengan tuduhan korupsi, justru menunjukkan ketidakpatuhan administrasi yang elementer di persidangan? Ini adalah cerminan kecil dari penanganan perkara pokok yang bersifat chaotic (kacau),” tegas M. Wijaya S., S.H., M.H., Kuasa Hukum Pemohon.”
Ketidaksiapan ini dinilai sebagai indikator kuat adanya ketidakprofesionalan (unprofessional conduct) dalam menangani perkara a quo.
Poin paling krusial hari ini adalah kegagalan total Termohon dalam membuktikan keabsahan kronologis penyidikan. Dari tumpukan bukti yang diajukan, tidak ada satu pun yang mampu menjelaskan mengapa muncul Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-03/P.2/Fd.1/04/2024 tanggal 01 April 2024 yang mendahului Penyelidikan Mei 2025.
M. Wijaya menegaskan bahwa penyidikan terhadap Ir. A. Rachmansyah Ismail bersifat Kacau (Inordinance Investigation).
Apabila penyidikan didasarkan pada Sprindik April 2024, maka Termohon wajib membuktikan adanya Surat Perintah Penyelidikan sebelum tanggal tersebut. Faktanya, Termohon tidak dapat membuktikannya.
Secara yuridis, telah terjadi Lompatan Prosedural (Saltus in Prosedura),” tegas Wijaya.
Akibat hukum dari lompatan prosedur ini adalah fatal. Penetapan Tersangka yang lahir dari proses yang melanggar tata urutan hukum acara adalah Cacat Formil Absolut dan harus dinyatakan Batal Demi Hukum (Void Ab Initio).
Dalam persidangan, Ahli Pidana yang dihadirkan Pemohon memberikan keterangan yang memperkuat dalil bahwa prosedur adalah “Panglima” dalam hukum acara pidana. Ahli menegaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, tidak dibenarkan adanya tahap Penyidikan yang mendahului Penyelidikan. Hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap tata urutan hukum acara.
Selain itu, Ahli juga membedah perbedaan fundamental antara SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dengan SPPTPK, di mana penggunaan instrumen yang tidak tepat dan keterlambatan penyampaian merupakan bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Pemohon terbukti tidak didasarkan pada prosedur penyidikan yang akuntabel dan transparan.
Wijaya menyatakan optimisme bahwa Hakim Tunggal akan menjunjung tinggi kebenaran materiil dan asas Ius Curia Novit dalam memutus perkara ini.
“Fiat Justitia Ruat Caelum. Tegakkan keadilan meski langit runtuh. Kami hanya meminta hukum ditegakkan sesuai relnya. Pemohon sangat optimis bahwa permohonan Praperadilan ini beralasan hukum untuk dikabulkan demi tegaknya kepastian hukum yang adil,” tutup Wijaya.”
Sidang berikutnya Jumat tanggal 13 Februari 2026 dengan Agenda pemeriksaan Saksi dan Ahli dari Termohon. (IJL)






