back to top
Jumat, 27 Februari 2026
BerandaDAERAHFakta Baru Kasus SR Touna, Kadis LHPKPP Buka Suara

Fakta Baru Kasus SR Touna, Kadis LHPKPP Buka Suara

Hamid Lasodi : Jika Harga Terlalu Mahal, Tim Appraisal Bertanggung Jawab

Touna, –  Dugaan markup pembebasan lahan Sekolah Rakyat (SR) Kabupaten Tojo Una-Una yang diduga melibatkan tim penilai (appraisal), yang dilaporkan oleh LSM Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 28 Januari 2026, kini memasuki tahapan telaah oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una telah melakukan pulbaket (pengumpulan data dan keterangan). Saat ini, penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan memasuki proses telaahan di bidang intelijen untuk membuat analisis, pertimbangan, pendapat, serta saran secara sistematis guna mempermudah pimpinan dalam pengambilan keputusan. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, La Ode Abdul Sofian, SH, MH, kepada Radar Sulteng.

Informasi yang dihimpun Radar Sulteng menyebutkan bahwa Bendahara Dinas PUPR Touna juga telah dimintai keterangan terkait pembayaran jasa tim penilai (appraisal) dengan anggaran sebesar Rp150 juta.

Diperoleh informasi dari Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Touna bahwa awalnya anggaran jasa tim appraisal hanya Rp50 juta, kemudian ditambah Rp100 juta sehingga total menjadi Rp150 juta. Penganggaran tersebut terjadi sebelum Dinas PUPR berpisah dengan DLHPKPP.

Untuk mendalami persoalan biaya jasa tim penilai (appraisal) tersebut, Radar Sulteng menghubungi Kepala DLHPKPP Touna, Hamid Lasodi, pada 25 Februari guna meminta penjelasan.

Hamid Lasodi menjelaskan bahwa benar pada APBD 2025 awalnya terdapat anggaran Rp50 juta untuk jasa tim appraisal. Dana tersebut disiapkan untuk kebutuhan OPD yang akan melakukan pembebasan lahan dan melekat di Bidang Tata Ruang Seksi Pertanahan Dinas PUPR.

Namun, seiring adanya program pembebasan lahan untuk Sekolah Rakyat, pada Mei 2025 Dinas PUPR mengusulkan pergeseran anggaran tambahan sebesar Rp100 juta yang kemudian disetujui dalam APBD Perubahan Agustus 2025 oleh DPRD, sehingga total anggaran menjadi Rp150 juta.

“Setelah Dinas PUPR berpisah dengan Dinas Lingkungan Hidup (LHPKPP) dan Seksi Pertanahan ikut ke DLHPKPP, maka dana jasa tim appraisal otomatis masuk ke DPA Dinas LHPKPP Touna. Kebetulan saya juga dimutasi dari Kepala Dinas PU ke DLHPKPP, sehingga dinas kami yang memproses pencairan dana jasa tim penilai tersebut,” ujar Hamid.

Ia menambahkan, sejak awal survei hingga selesainya proses penilaian bahkan sampai pembayaran jasa, pihak tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdullah Fitriantoro dan Rekan tidak pernah bertemu atau berkoordinasi dengannya.

“Jujur saya katakan, sejak awal survei sampai uang jasanya cair, tim appraisal tersebut tidak pernah bertemu dan berkoordinasi dengan saya. Padahal jika mereka bertemu, pasti saya akan memberikan masukan dan koreksi jika melihat ada ketimpangan harga yang terlalu tinggi atau terlalu rendah,” kata Hamid.

Saat ditanya mengapa biaya jasa tim penilai berada di DLHPKPP sementara biaya pembebasan lahan berada di dinas lain, Hamid menjelaskan bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU, pengaturannya memang demikian dan ia hanya melanjutkan kebijakan tersebut.

Adapun dana pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi melekat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Touna. Proses pembayaran dilakukan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat kepala dinas dijabat Aspan Taurenta. “Kami dimutasi dan dilantik bersamaan pada 26 September 2025,” jelasnya.

Hamid juga mengaku telah beberapa kali diundang Kejaksaan Negeri Touna untuk dimintai keterangan terkait proses pembayaran jasa tim appraisal lahan Sekolah Rakyat tersebut.

Terkait mengapa dirinya tidak melakukan koreksi terhadap hasil perhitungan tim appraisal, Hamid menjelaskan bahwa hasil penilaian diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Touna untuk diperiksa. Setelah dari BPN, tim appraisal langsung mengajukan pembayaran ke DLHPKPP pada Desember 2025.

“Jadi kami di dinas sifatnya hanya membayar. Seharusnya jika terjadi masalah dan ditemukan ada kemahalan harga yang tidak sesuai, yang bertanggung jawab adalah tim appraisal tersebut. Jangan limpahkan kesalahan ini ke Pemda Touna, karena pemda membayar berdasarkan nilai yang ditetapkan tim appraisal,” tegas Hamid.

Sementara itu, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Ir. Taslim Lasupu, MT, yang dihubungi Radar Sulteng pada 26 Februari, juga angkat bicara. Ia menilai program Sekolah Rakyat sangat mulia karena bertujuan memberikan pendidikan gratis berbasis boarding school (asrama) bagi anak-anak dari keluarga miskin, sehingga wajib didukung.

“Namun bukan berarti kita menutup mata jika ada dugaan penyelewengan. Saya sebagai mantan sekda dan putra daerah memiliki beban moral untuk memberikan masukan jika ada hal yang berpotensi merugikan daerah,” ujarnya.

Taslim menilai persoalan tidak akan muncul jika panitia pengadaan tanah yang diketuai Sekda menjalankan seluruh tahapan secara benar, termasuk memastikan apakah diskusi publik telah dilakukan sesuai ketentuan.

“Jika memang sudah sesuai prosedur, kenapa masih muncul dugaan markup harga? Saya rasa kalau prosedur dilakukan dengan benar, masalah seperti ini tidak akan muncul,” ungkap Taslim.

Ia juga mempertanyakan apakah dalam penetapan lokasi dan harga lahan telah dilakukan diskusi publik. Jika ada, kapan dan di mana pelaksanaannya serta bagaimana daftar hadir pesertanya.

Menurutnya, diskusi publik penting untuk mendapatkan masukan terkait syarat ideal lokasi Sekolah Rakyat serta harga pasar lahan setempat, sehingga potensi markup dapat diminimalkan melalui kontrol masyarakat.

Taslim menambahkan, meskipun diskusi publik tidak secara eksplisit diwajibkan, verifikasi lapangan dan koordinasi dengan perangkat daerah setempat merupakan keharusan untuk memastikan legalitas dan ketersediaan lahan. Pelibatan masyarakat dalam pendataan calon siswa dan verifikasi status ekonomi juga dinilai krusial agar program tepat sasaran. (IJL)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Dinilai Intimidatif, Operasi PT Pantas Indomining Minta Dihentikan

0
Bawa Nama Polri di RDP, Komisi III DPRD Sulteng Berang PALU, – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak Gubernur untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa...

TERPOPULER >