back to top
Selasa, 30 Desember 2025
BerandaPALUEva Bande Tekankan Hak Rakyat Jadi Prioritas Utama Penyelesaian...

Eva Bande Tekankan Hak Rakyat Jadi Prioritas Utama Penyelesaian Konflik Sawit Tolitoli

Kabar68.Palu –  Konflik agraria petani sawit Tolitoli tengah mendapatkan penanganan intensif dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah membentuk Panitia khusus dan monitoring ketat oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Konflik yang melibatkan masyarakat di Kecamatan Ogodeide dan Lampasio ini, menjadi perhatian yang serius mengingat telah berlangsung puluhan tahun tanpa penyelesaian.

Eva Susanti Hanafi Bande, Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria, memberikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) Agraria DPRD Tolitoli atas koordinasi yang baik dengan Satgas. Dimana saat ini, Satgas tengah memonitor proses verifikasi dan validasi subjek serta objek klaim masyarakat yang dilakukan oleh Pemda. Analisis perizinan di PT Total Energy Nusantara (TEN) dan PT Citra Mulya Perkasa (CMP).   juga tengah menjadi fokus utama Satgas.

“Kami berupaya menyelesaikan konflik agraria ini sesegera mungkin. Masyarakat sudah terlalu lama menanti haknya. Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mempercepat hasil rekomendasi dari Satgas dan segera melakukan validasi data, mengingat adanya indikasi tumpang tindih klaim,” ujar Eva Bande.

Pemeriksaan dokumen legal perusahaan juga menjadi bagian penting dari proses ini. Kelayakan perusahaan akan dinilai berdasarkan pemenuhan syarat-syarat yang berlaku. Dimana proses validasi dan verifikasi saat ini tengah berjalan di tingkat Pemerintah Kabupaten.

Satgas telah membantu dalam penyusunan timeline penyelesaian, dengan target verifikasi dan validasi data di dua kecamatan tersebut selesai pada Desember mendatang. Setelah data terkumpul, rapat lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten akan segera dilaksanakan. Sementara itu, Satgas terus melakukan kajian perizinan untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi desakan masyarakat, Eva Bande menegaskan komitmen untuk mempercepat penyelesaian konflik. Namun, ia juga menekankan bahwa beberapa kewenangan berada di Pemerintah Kabupaten, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan izin-izin lainnya.

“Satgas berperan sebagai trigger untuk mempercepat penyelesaian konflik dan membantu Pemerintah Kabupaten menyediakan alat yang diperlukan. Kami adalah unit di bawah Gubernur yang bertugas menelaah berkas pengaduan dan mengundang tim teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berdiskusi,” jelasnya.

Terkait kehadiran perusahaan dalam mediasi. Beberapa perusahaan yang diundang langsung ke alamat perusahaan terkadang meminta penjadwalan ulang rapat yang telah difasilitasi oleh Satgas untuk bertemu dengan masyarakat.

Verifikasi lapangan nantinya diharapkan menjadi hasil akhir dari penyelesaian konflik, dengan mengutamakan hak-hak masyarakat. “Sesuai dengan prinsip Gubernur, pembelaan untuk rakyat adalah yang utama. Intinya, kami adalah unit yang membantu,” tambahnya.(ZAR)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Potret Buram Jalan Kota Donggala

0
Anggaran Miliaran Hasil Amburadul Donggala — Proyek Peningkatan Jalan dalam Kota Donggala yang dikerjakan PT Konstruksi Abaddi Mandiri terkesan amburadul dan dikerjakan asal jadi. Hingga...

TERPOPULER >