Kabar68.PARIMO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong secara resmi mencabut seluruh usulan terkait Wilayah Pertambangan (WP), termasuk Rekomendasi Tata Ruang untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Blok WPR yang sebelumnya telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Langkah tegas ini tertuang dalam Surat Bupati Parigi Moutong Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP tertanggal 10 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah di Palu. Surat tersebut menegaskan bahwa seluruh usulan dan rekomendasi yang telah diajukan kini resmi dibatalkan.
Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati H. Erwin Burase, disebutkan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan, termasuk meninjau kembali dua surat terdahulu, yakni Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tertanggal 17 Juni 2025 tentang Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan, dan Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tentang Rekomendasi Tata Ruang WPR dan Blok WPR di Kabupaten Parigi Moutong.
“Pasca diajukannya surat usulan tersebut, ternyata menimbulkan polemik yang cukup signifikan di tengah masyarakat Kabupaten Parigi Moutong,” tulis Bupati Erwin Burase sebagaimana rilis Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong
Keputusan pencabutan ini juga merujuk pada Surat DPRD Kabupaten Parigi Moutong Nomor 400.14.6/682/Bag.Umum tertanggal 9 Oktober 2025, yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi III DPRD terkait potensi dampak sosial dari usulan WP dan WPR.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk menarik seluruh rekomendasi dan usulan wilayah pertambangan. Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas sosial, ketentraman, dan keharmonisan masyarakat di daerah.
Surat pembatalan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah instansi strategis, yakni Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.
”Dengan langkah ini, Pemkab Parigi Moutong menegaskan kembali posisinya untuk berpihak pada aspirasi masyarakat serta memastikan setiap kebijakan pembangunan tetap selaras dengan kepentingan publik,” tulis Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong. (*/bar)






