back to top
Minggu, 26 Oktober 2025
BerandaPALUEmpat Izin Tambang Tidak Dimiliki PT Muzo dan...

Empat Izin Tambang Tidak Dimiliki PT Muzo dan PT Arasmamulya

Kabar68.Palu– Sejumlah fakta terkuat terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulteng Aristan, Senin, (20/10) di Gedung DPRD ProvinsiSulteng.

‎‎Rapat tersebut membahas protes Himpunan Nelayan Sulawesi Tengah (HNST) bersama masyarakat Kelurahan Taipa dan Mamboro Barat terhadap aktivitas pertambangan galian C di wilayah pesisir Palu Utara.

‎‎Rapat dihadiri Ketua Komisi III Hj. Arnila M. Ali dan Wakil Ketua Komisi II Sonny Tandra, serta diikuti oleh sejumlah pihak terkait.

‎‎Dari hasil pembahasan, terungkap bahwa PT. Arasmamulya dan PT. Muzo merupakan perusahaan tambang ekstraktif yang telah beroperasi sejak tahun 1973 di Kelurahan Taipa, KecamatanPalu Utara, dengan status Operasi Produksi (OP). Namun izintersebut telah berakhir.

‎‎Perusahaan dalam kegiatan operasionalnya diwajibkan memenuhi ketentuan teknis dan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan. Namun diketahui PT. Arasmamulya dan PT. Muzo dalam melaksanakan kegiatan operasinya belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sertaKepala Teknik Tambang (KTT) yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.

‎‎Keduanya juga belum memiliki Persetujuan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas LingkunganHidup Provinsi Sulawesi Tengah, belum memiliki Izin Reklamasi dari Dinas ESDM, serta belum memilikiRekomendasi Teknis dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi III terkait pemanfaatan sumber daya air atau konstruksi di wilayah sungai Palu–Lariang.

‎‎Rapat juga mencatat bahwa kegiatan operasional PT. Arasmamulya yang telah berlangsung sejak tahun 1973 berdampak buruk terhadap masyarakat sekitar, khususnya masyarakat nelayan di Kelurahan Taipa dan Mamboro Barat. ‎

‎Karena itu, penerbitan izin baru bagi PT. Arasmamulya dan PT. Muzo harus benar-benar memperhatikan dampak lingkunganmaupun sosial yang telah dirasakan masyarakat.

‎‎Dalam rapat tersebut, pihak PT. Arasmamulya dan PT. Muzo menyatakan kesediaannya untuk memberikan dan membukaakses jalan masyarakat dari area permukiman menuju pantai secara kekeluargaan.‎

‎DPRD juga menegaskan agar perjanjian antara masyarakatnelayan dengan pihak perusahaan dibuat menggunakan Bahasa Indonesia, meskipun terdapat versi rangkap dalam bahasa asing(Cina).

‎‎Terkait keberadaan pekerja asing asal China, DPRD merekomendasikan agar pihak Imigrasi melakukan pemeriksaandan pengawasan terhadap legalitas para pekerja tersebut.

‎Aristan juga ‎Politisi Nasdem ini, menyampaikan bahwa hasilrapat ini diharapkan menjadi dasar tindak lanjut oleh pemerintahdaerah dan instansi terkait.

‎‎“Semoga rekomendasi ini dapat menjadi langkah awalpenyelesaian menyeluruh terhadap persoalan tambang galian C di wilayah Taipa dan Mamboro,” ujarnya. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Polda Sulteng Jelaskan Kericuhan Kayumalue: Benarkan Penggerebekan Narkoba dan Tangkap Satu...

0
Kabar68.Palu – Sebuah video penggerebekan aparat kepolisian yang viral di media sosial menghebohkan warga Sulawesi Tengah, khususnya Kota Palu. Dalam rekaman berdurasi 2 menit...

TERPOPULER >