MOROWALI UTARA,– Perwakilan LBH Morut, Alexander, mengungkap dugaan utang perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) kepada koperasi dan petani plasma di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur. Nilainya ditaksir mencapai Rp222.787.200.000 setelah beroperasi selama sekitar 14 tahun.
Alexander menyampaikan hal itu dalam wawancara via WhatsApp pada Minggu (15/3/2026). Ia menjelaskan, sejak awal perusahaan membangun perkebunan dengan pola kemitraan inti–plasma 80:20 di atas lahan milik masyarakat.
Menurutnya, sekitar 20 persen dari total lahan perkebunan diperuntukkan bagi kebun plasma yang dikelola koperasi dan hasilnya dibagikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima plasma.
“Dari total luasan yang diakui PT ANA sekitar 7.000 hektare, terbentuk pola inti plasma 80–20. Artinya 20 persen lahan itu dicadangkan untuk plasma yang dikelola koperasi dan hasilnya diberikan kepada masyarakat pemilik plasma,” kata Alexander.
Ia menjelaskan, khusus di Desa Bunta luas perkebunan sekitar 1.400 hektare, sehingga luas plasma yang menjadi hak masyarakat mencapai sekitar 276 hektare.
Alexander merujuk pada ketentuan Kementerian Pertanian yang menyebut satu hektare kebun sawit dapat menghasilkan sekitar 36 ton per tahun. Dengan asumsi tersebut, menurutnya nilai produksi plasma selama 14 tahun seharusnya mencapai lebih dari Rp250 miliar.
Namun, ia mengklaim terdapat selisih pembayaran yang sangat besar antara hasil yang seharusnya diterima masyarakat dan dana yang disalurkan melalui koperasi oleh pihak perusahaan.
“Sementara hasil plasma dari 276 hektare itu mencapai sekitar Rp250 miliar lebih. Setelah dikurangi piutang kebun plasma sekitar Rp27,6 miliar, seharusnya masih tersisa sekitar Rp222 miliar yang menjadi hak masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menanggapi klaim perusahaan yang menyebut masih memiliki piutang kepada petani plasma sekitar Rp40 miliar.
“Kami menghitung, piutang masyarakat berdasarkan pembiayaan sekitar Rp100 juta per hektare. Jadi totalnya bukan Rp43 miliar seperti yang diklaim, tetapi sekitar Rp27,6 miliar,” jelasnya.
Alexander menilai selisih pembayaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh perusahaan. Ia bahkan menduga adanya praktik yang berpotensi melanggar hukum jika dana tersebut tidak pernah disalurkan sebagaimana mestinya.
“Saya melihat ada pemanfaatan dana yang tidak jelas, bahkan bisa mengarah pada dugaan penggelapan atau TPPU jika memang dana itu tidak pernah diberikan kepada pemilik plasma,” tegasnya.
Selain persoalan pembayaran plasma, Alexander juga menyoroti status perizinan lahan perusahaan. Ia menyebut PT ANA diduga belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) secara lengkap selama bertahun-tahun.
Ia meminta pemerintah daerah, DPRD, dan Badan Pertanahan Nasional segera duduk bersama untuk menyelesaikan konflik tersebut.
“Menurut kami pemerintah daerah dan provinsi bersama BPN harus segera menyelesaikan konflik ini karena menyangkut hak masyarakat atas tanah dan hasil plasma,” katanya.
Alexander menambahkan, pemerintah daerah berencana turun langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi luasan lahan yang dikelola perusahaan di beberapa desa, termasuk Desa Bunta dan Bungintimbe.
“Informasinya tanggal 1 nanti pemerintah daerah akan turun lapangan untuk mengidentifikasi lahan-lahan yang selama ini dikelola PT ANA,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan rencana perusahaan untuk mengajukan perpanjangan izin pengelolaan lahan. Menurutnya, pemerintah seharusnya mengevaluasi bahkan mencabut hak kelola jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban kepada masyarakat.
“Menurut saya pemerintah daerah seharusnya mencabut hak kelola PT ANA dan mendistribusikan kembali tanah-tanah itu kepada masyarakat pemiliknya,” kata Alexander.
LBH Morut menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila persoalan hak plasma masyarakat tidak segera diselesaikan. (NAS)






