Kabar68.BANGGAI – Aktivitas Perusahaan tambang nikel PT. Anugerah Tompira Nikel (ATN) di Kec. Masama saat ini belum ada aktivitas kegiatan perusahaan. Selain Izin Usaha Pertambangan (IUP) terancam oleh Kementerian ESDM, kini Dirut PT. ATN, Ahmad Effendi Rambe tengah diperhadapkan masalah hukum, terkait dugaan perkara tindak pidana penyerobatan lahan, milik Hi. Daniel Reppy, S.IP seluas 10 ha pada areal IUP tambang nikel, yang telah digusur tanpa ada ganti rugi dari pihak perusahaan. Bahkan lokasi tersebut telah dipasang police line oleh tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulteng.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sulteng, Dirut PT. ATN dan Kades Minang Andala sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, Kombes Fery Nur Abdulah, SIK. Hal itu berdasarkan surat panggilan tanggal 3 dan 26 November 2025 yang ditujukan kepada pimpinan PT. ATN.
Kombes Pol Fery Nur Abdulah, dalam suratnya, yang ditujukan kepada pimpinan PT. ATN bahwa saat ini Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan perkara tindak pidana penyerobotan lahan seluas 10 ha, yang diduga dilakukan oleh PT. ATN.
“Minggu ini akan dilakukan panggilan ke-3, dan surat panggilannya langsung diantarkan oleh penyidik, baik Dirut PT. ATN dan Kades Minang Andala. Kemungkinan besar akan ada upaya paksa, ini hasil konfirmasi kami dengan penyidik di Krimsus Polda Sulteng,” ujar Ronald Reppy putra Daniel Reppy, kepada Radar Sulteng, Senin (8/12).
Menanggapi hal tersebut, Advokat muda Banggai, Hendra Sinadja, SH, mengatakan jika seseorang mangkir dari panggilan ke-3 penyidik, konsekwensi hukukunya yakni upaya paksa (penjemputan paksa) dan dapat dikenakan sanksi pidana karena dianggap menghalangi proses penyidikan, dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan atau denda sesuai KUHP (sekarang UU P21) dan KUHAP, terutama jika tidak ada alasan yang sah, karena panggilan resmi dipenuhi.
“Tidak kooperatif dari panggilan saja sudah ada konsekwensi hukum, belum masuk pada substansi masalah. Sebaiknya segera penuhi panggilan penyidik dan kooperatif. Jika ada kendala, segera berikan alasan yang sah dan dapat dipertanggugjawabkan kepada penyidik atau wakil hukum (kuasa hukum-Red) untuk menghindari konsekwensi hukum yang lebih berat,” tandas Henra Sinadja, kepada Radar Sulteng di Luwuk, Senin (8/12).
Menurutnya, dasar hukum dan konsekwensinya cukup jelas dalam Pasal 224 KUHP (sekarang diatur dalam UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP), dimana seseorang yang dipanggil sebagai saksi atau ahli secara sah oleh penegak hukum (penyidik-Red), namun sengaja tidak memenuhi kewajiban itu, dapat dipidana. Ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda, terutama dalam perkara pidana.
“Penyidik memiliki wewenang untuk menghadirkan saksi atau tersangka secara paksa (jemput paksa) jika dianggap sangat diperlukan untuk kepentingan penyidikan, terutama setelah panggilan patut, biasanya setelah 1-2 kali panggilan tidak hadir, karena panggilan penyidik merupakan bagian dari proses hukum yang sah, dan mangkir tanpa alasan yang kuat, itu merupakan pelanggaran hukum,” jelasnya Hendra.
Sehingga, lanjut Hendra, begtiu pentingnya panggilan ke-3, dimana, panggilan pertama seringkali dianggap sebagai pemberitahuan awal dengan kelonggaran. Panggilan ke-2 dan ke-3 menunjukkan keseriusan penyidik dan bahwa alasan ketidakhadiran sebelumnya mungkin tidak dianggap sah atau cukup.
“Otomatis jika mangkir terus menerus pada panggilan ke-3 menandakan sikap tidak kooperatif yang kuat, memicu tindakan hukum lebih lanjut yakni upaya paksa dan pidana,” pinta Hendra. (MT)






