back to top
Minggu, 14 Desember 2025
BerandaDAERAHPARIGIDugaan Penyimpangan Proyek di Parimo,Pelaksana Proyek Hanya Pinjam Perusahaan

Dugaan Penyimpangan Proyek di Parimo,Pelaksana Proyek Hanya Pinjam Perusahaan

Kabar68.PARIMO – Pernyataan mengejutkan disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan Parigi Moutong (Parimo), Sakti Lasimpala, yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia mengaku tidak mengenali kontraktor pelaksana tiga paket proyek tambahan di area pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Parimo.

“Saya tidak kenal juga siapa yang kerja ini. Saya dengar informasi terakhir, mereka pinjam perusahaan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sakti juga terlihat tidak begitu memahami secara pasti mekanisme Penunjukan Langsung (PL) dalam pengadaan tiga paket pekerjaan tersebut. Ia beralasan bahwa proses itu ditangani oleh pejabat pengadaan, sehingga detailnya lebih diketahui oleh pihak tersebut.

Dari hasil penelusuran di lapangan, pekerjaan pembangunan landscape perpustakaan dikerjakan oleh CV Kalukubula Sulteng, yang juga melaksanakan pelaksana proyek gedung Labkesmas dengan nilai Rp397.800.000. Kemudian pembangunan pagar dikerjakan oleh CV Bambalemo Sulteng dengan jumlah senilai Rp.399.400.000 juta.

Sementara pekerjaan parkiran belum diketahui siapa yang mengerjakan. Sebab proses pengerjaan belum dilakukan.

Sebelumnya diberitakan, dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa kembali mencuat di Kabupaten Parigi Moutong. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, tiga paket pekerjaan dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar diduga tidak pernah dipublikasikan di portal resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) maupun dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). Meski demikian, pekerjaan sudah berjalan di lapangan.

Namun, PPK Berdalih alasan tiga paket pekerjaan tambahan tidak tercantum di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) salah satunya karena dalam SiRUP tercantum nilai awal pembangunan gedung sebesar Rp10 miliar. Namun dalam proses perjalanan, muncul penawaran pihak ketiga yang mengubah nilai pekerjaan menjadi Rp8,7 miliar.

“Dana buangan atau sisa proyek gedung induk perpustakaan itu Rp1,2 miliar,”kata dia.

Ia mengakui memanfaatkan regulasi terbaru dari Menteri Keuangan (PMK) terkait penggunaan sisa DAK. Dalam aturan tersebut, pemanfaatan sisa anggaran dibatasi hingga 29 Agustus 2025 pukul 17.00 WITA.

“Itu batas waktu yang dipersyaratkan di PMK itu,” tegasnya.

Memastikan dana tidak ditarik kembali, ia bahkan melakukan negosiasi langsung dengan Perpustakaan Nasional. Ia mengusulkan pemanfaatan sisa dana Rp1,2 miliar untuk tiga kebutuhan tambahan, pembangunan pagar, area parkir, dan landscape (taman). Namun semua dokumen harus lengkap sebelum batas waktu.

Pihak Perpusnas, kata dia, menegaskan bila syarat tidak terpenuhi, maka sisa anggaran tersebut akan ditarik kembali ke pusat. Ia menambahkan bahwa di aplikasi SiRUP masih terdapat fitur pencatatan manual, sehingga pihaknya memilih jalur tersebut.

“Kalau pakai SiRUP (otomatis), prosesnya berubah lagi. Sementara waktu sangat mepet. Di pencatatan manual, pelaporannya dilakukan di akhir dan harus mengunggah berita acara penyerahan hasil pekerjaan secara bersamaan,” terangnya.

Selain itu bahwa jalur manual dipilih karena paket senilai Rp10 miliar dalam DPA tidak bisa diubah lagi. Mengubahnya dianggap pelanggaran administrasi karena anggaran sudah terbit.

Pihaknya juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Perpusnas sebagai pemilik anggaran. (Wan)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Warga Desak Aktivitas PETI di Tombi Ampibabo Dihentikan

0
Kabar68.PARIMO — Perwakilan warga Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, mendatangi kantor DPRD Parigi Moutong (Parimo) pada Kamis (11/12/2025) untuk mendesak penghentian aktivitas Pertambangan Tanpa Izin...

TERPOPULER >