back to top
Rabu, 28 Januari 2026
BerandaDAERAHDugaan Mark Up Rp6,3 M Pengadaan Tanah Sekolah Rakyat

Dugaan Mark Up Rp6,3 M Pengadaan Tanah Sekolah Rakyat

Diduga Tanah Milik Oknum Anggota DPRD dan Kadis di Touna

TOUNA – Program Sekolah Rakyat (SR) adalah program unggulan Presiden Prabowo Subianto, dan program ini telah resmi diluncurkan oleh Presiden RI.

Tujuan dibuatnya Sekolah Rakyat adalah untuk memutus rantai kemiskinan dengan memberikan pendidikan gratis berkualitas dan komprehensif bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, memastikan pemerataan akses pendidikan, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia untuk menyongsong Indonesia Emas 2045, dengan menyediakan seluruh kebutuhan siswa mulai dari biaya, fasilitas, hingga asrama, makanan, dan kesehatan.

Bukti pajak PBB nilai NJOP harga tanah di Kecamatan Tojo.

Karena Kabupaten Tojo Una-Una merupakan kabupaten termiskin di Sulawesi Tengah dan menyandang predikat sebagai daerah dengan penduduk miskin ekstrem, sehingga pemerintah pusat akan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Tojo Una-Una. Sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Sekolah Rakyat tersebut, pemerintah daerah harus menyiapkan lahan antara 5–10 hektare.

Ketentuan penetapan lokasi Sekolah Rakyat (SR) berfokus pada pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat miskin ekstrem, dengan prioritas di wilayah 3T (tertinggal, terluar, marginal) dan pinggiran, menggunakan lahan minimal 5–10 hektare milik pemerintah yang tidak sengketa, dan disahkan melalui Keputusan Menteri Sosial berdasarkan proposal pengajuan dari pemerintah daerah, seperti terlihat pada Kepmensos No. 126/HUK/2025, Permensos No. 7 Tahun 2025, dan dokumen Kemensos.

Sesuai Kepmensos tersebut, maka yang diprioritaskan adalah daerah 3T (tertinggal, terluar, marginal), kepulauan, dan pinggiran kabupaten untuk memudahkan akses siswa. Sebagai syarat, pemerintah daerah harus mengajukan proposal yang berisi informasi detail lokasi, luas lahan, status kepemilikan, jenjang pendidikan yang diusulkan (SD, SMP, SMA), serta foto/dokumentasi lahan.

Maka, untuk memenuhi persyaratan tersebut, Pemerintah Daerah Tojo Una-Una mengalokasikan anggaran Rp10 miliar untuk pengadaan tanah seluas 10 hektare yang terletak di Desa Betaua, Kecamatan Tojo.

Namun berhembus kabar miring bahwa ada dugaan mark up harga pada kegiatan pengadaan tanah untuk lahan Sekolah Rakyat tersebut melalui modus penggelembungan harga (mark up) lahan dengan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat Touna, dengan memindahkan lokasi Sekolah Rakyat tersebut ke desa tempat lokasi lahan milik pejabat tersebut.

Berita tentang dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Rakyat tersebut santer dibicarakan oleh masyarakat Tojo Una-Una. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sulteng, terdapat dugaan beberapa pejabat, yakni oknum anggota DPRD dan kepala dinas di Touna, yang terlibat dalam pengadaan tanah Sekolah Rakyat tersebut dengan modus operandi melakukan penggelembungan harga tanah jauh di atas nilai wajar setempat, yakni dengan menaikkan harga tanah menjadi Rp93.000 per meter persegi atau Rp930 juta per hektare.

Padahal harga pasaran tanah di sekitar Kecamatan Tojo hanya berkisar antara Rp30 juta hingga Rp50 juta per hektare. Jika dibandingkan dengan harga pembebasan lahan untuk pembangunan tambak udang di Kecamatan Tojo Barat dan Kecamatan Ulubongka, harga lahan di dua lokasi tersebut paling mahal hanya Rp50 juta per hektare, tergantung jenis tanaman yang ada di atas lahan tersebut.

Informasi yang diberikan oleh masyarakat Touna bernama Erwin menyebutkan bahwa dirinya telah mengumpulkan data adanya dugaan tanah lokasi Sekolah Rakyat tersebut merupakan milik oknum anggota DPRD Touna dan Kepala Dinas Pendidikan Touna serta beberapa keluarga dekat mereka. Harga tanah yang seharusnya hanya Rp30.000 per m² (Rp300 juta per hektare) dinaikkan menjadi Rp93.000 per m² (Rp930 juta per hektare), sehingga diduga terjadi mark up sekitar Rp63.000 per m² (Rp630 juta per hektare).

Jika dihitung (10 hektare = 100.000 m² × Rp63.000), maka nilai lahan tersebut di-mark up sebesar Rp6.300.000.000 (enam miliar tiga ratus juta rupiah).

Keterangan Erwin tersebut dikuatkan oleh seorang warga Touna bernama Saiful. Ia mengatakan bahwa awalnya lokasi Sekolah Rakyat akan ditempatkan di Desa Saluaba, Kecamatan Ratolindo, namun tidak diketahui alasan pemindahan lokasi ke Kecamatan Tojo. Apakah karena ada anggota dewan dan kepala dinas yang berasal dari daerah Tojo, atau karena lokasi tersebut merupakan milik pejabat dan keluarganya, sehingga Sekolah Rakyat dipindahkan ke Kecamatan Tojo, tutur Saiful penuh tanda tanya.

Salah seorang warga Kecamatan Tojo bernama Abd. Wahid yang menghubungi media ini mengatakan bahwa lokasi tanah yang dibebaskan untuk Sekolah Rakyat tersebut berada di dalam kebun, dengan akses jalan berupa jalan tanah dan jauh dari jalan provinsi. Abdul Wahid menambahkan bahwa lokasi tersebut berjarak sekitar 1 km dari jalan provinsi, sehingga tidak wajar jika nilai jualnya mencapai Rp930 juta per hektare.

Abdul Wahid juga menuturkan bahwa tanah pekarangan di ruas jalan provinsi saja nilai NJOP tahun 2025 hanya Rp1.200 per meter persegi. Harga kebun kelapa di Kecamatan Tojo, jika membeli pohon kelapa berikut tanahnya, hanya sekitar Rp300.000 per pohon. Dalam 1 hektare terdapat sekitar 110 pohon kelapa, sehingga nilainya hanya sekitar Rp33 juta per hektare.

“Kenapa dinaikkan menjadi Rp930 juta per hektare? Hama banyak sekali yang mereka mark up itu, sudah tidak wajar,” tutur Abdul Wahid.

Lebih lanjut, Abdul Wahid menduga lokasi Sekolah Rakyat ditempatkan di Desa Betaua karena lahan tersebut milik oknum anggota DPRD Touna sekitar 2 hektare dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Touna seluas sekitar 1 hektare, kunci Abdul Wahid.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tojo Una-Una, Aspan P. Taurenta, S.H., yang dihubungi Radar Sulteng (22/1), mengatakan bahwa saat penetapan lokasi Sekolah Rakyat dirinya belum menjabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan karena saat itu masih menjabat Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Touna.

“Hahaha mantap berita 😃😃😜😜, penetapan lokasi saya masih Kadis Perpustakaan,” kata Aspan melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tojo Una-Una, Samudin Tanciga, yang dihubungi Radar Sulteng di nomor +62 813-4144xxxx guna mempertanyakan penetapan lokasi dan harga lahan Sekolah Rakyat tersebut, hingga berita ini naik cetak belum memberikan respons.

Namun, wartawan Radar Sulteng telah melakukan konfirmasi dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tojo Una-Una terkait dana pembebasan lahan Sekolah Rakyat tersebut. Sumber di BPKAD mengatakan bahwa dana tersebut memang dicairkan melalui BPKAD karena bersumber dari APBD, namun prosesnya sudah melalui sistem elektronik, sehingga verifikasi SPJ bukan lagi di BPKAD, melainkan di masing-masing OPD.

Proses tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021 dengan berlakunya Permendagri Nomor 70, di mana BPKAD tidak lagi memeriksa SPJ. Seluruh tanggung jawab berada di masing-masing OPD.

Saat ditanya apakah dana pembebasan lahan Sekolah Rakyat tersebut sudah dibayarkan, sumber menjelaskan bahwa dana tersebut telah cair 100 persen sejak tahun 2025.

“Iya, semua begitu proses pencairannya. Sejak 2021 berlakunya Permendagri 70, BPKAD sudah tidak memeriksa SPJ lagi. Semua tanggung jawab ada di masing-masing OPD. Dan mengenai dana pembebasan lahan senilai Rp10 miliar sudah cair sejak tahun 2025 kemarin,” kata sumber. (IJL)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Wujudkan Pelayanan Maksimal, Kejari Palu Kini Miliki Gedung Pintar

0
PALU- Gedung Pintar Kejaksaan Negeri Palu, diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Nuzul Rahmat. SH. MH, Selasa (27/1). Gedung yang di bangun dengan menggunakan anggaran dari...

TERPOPULER >