PALU – Langkah hukum Praperadilan resmi ditempuh oleh Tim Kuasa Hukum Ir. A. Rachmansyah Ismail. Upaya ini dipicu oleh tindakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang dinilai mengabaikan fakta medis dan melakukan upaya paksa yang melampaui batas kepatutan di tengah kondisi klien yang sedang sakit kritis.
Advokat M. Wijaya S., S.H., M.H., secara tegas menyayangkan tindakan penahanan yang dilakukan saat kliennya sedang menjalani perawatan medis intensif di Jakarta akibat penyakit jantung kronis (Unstable Angina Pectoris).
Wijaya menekankan bahwa keberadaan klien di Jakarta adalah murni kondisi Force Majeure untuk menyelamatkan nyawa, bukan upaya untuk melarikan diri.
“Klien kami merasa dikriminalisasi. Beliau dalam kondisi sakit, namun tetap menunjukkan sikap kooperatif dengan menjalani pemeriksaan (BAP) di Jakarta meski kondisi fisik terus menurun. Upaya paksa penahanan yang dilakukan secara eksesif di tengah pemulihan medis adalah tindakan yang mencederai rasa kemanusiaan dan melanggar hak konstitusional atas kesehatan yang dijamin negara,” tegas Wijaya.
Dalam kesempatan yang sama, Wijaya juga memberikan klarifikasi keras terhadap narasi yang menyebutkan klien “mangkir” atau tidak kooperatif. Fakta hukum menunjukkan bahwa sejak tahap awal, Ir. A. Rachmansyah Ismail selalu menghormati proses hukum.
”Narasi ‘mangkir’ itu menyesatkan dan merupakan bentuk pembunuhan karakter. Karena pihak kejaksaan melakukan pemanggilan lidik tanggal 28 Juli 2025, klien kami berhalangan karena sedang perjalanan liburan bersama keluarga. Namun, segera setelah kembali pada 13 Agustus 2025, klien kami langsung menghadap penyidik secara sukarela tanpa perlu dijemput paksa. Ini adalah bukti nyata iktikad baik,” tutur wijaya.
Lebih lanjut, Wijaya menyoroti dampak psikis dari penetapan tersangka yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa proses penyidikan yang komprehensif. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk tekanan yang tidak perlu.
”Penetapan tersangka yang mendadak ini menimbulkan guncangan psikis yang berdampak langsung pada memburuknya kondisi jantung beliau. Di bawah rezim hukum tahun 2026, penahanan seharusnya menjadi Ultimum Remedium (senjata terakhir), bukan instrumen untuk menekan warga negara yang sudah beritikad baik memulihkan keuangan negara,” tambah Wijaya.
Dari sisi yuridis, Wijaya memberikan kritik tajam terhadap penerapan Pasal 4 UU Tipikor yang menurutnya mengalami “anomali paradigma” di tengah berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) secara penuh.
”Kita tidak boleh terjebak pada pemikiran hukum yang kaku. Meskipun Pasal 4 UU Tipikor menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, namun semangat hukum tahun 2026 telah bertransformasi dari paradigma Retributif (pembalasan) menuju paradigma Korektif dan Restoratif. Jika inti dari korupsi adalah delik materiil, maka saat audit BPK-RI menyatakan kerugian telah nihil, maka sifat melawan hukumnya seharusnya dinyatakan hapus demi hukum (null and void),” urainya secara akademis.
Menutup keterangannya, Wijaya menilai penahanan di Rutan Maesa tidak lagi memenuhi syarat urgensi yuridis. Di bawah rezim hukum terbaru, penahanan adalah Ultimum Remedium; senjata terakhir.
”Alasan subjektif seperti khawatir melarikan diri atau merusak barang bukti telah kehilangan relevansinya karena seluruh objek perkara sudah kembali ke kas negara. Tidak ada lagi bahaya yang perlu dimitigasi dengan penahanan badan. Keadilan yang paling hakiki saat ini adalah menempatkan perkara ini pada jalur administratif dan kemanusiaan, bukan di balik jeruji besi,” pungkas Wijaya dengan tegas.
Adapun Praperadilan yang terdaftar di PN Palu ini akan berfokus pada pengujian sah atau tidaknya penahanan dan penetapan tersangka yang mengabaikan prosedur Due Process of Law.
”Negara tidak boleh rugi, tapi hak asasi warga negara juga tidak boleh dikorbankan demi mengejar target penanganan perkara. Kami akan uji semua prosedur ini di depan hakim, agar keadilan yang hakiki tetap tegak,” tutup Wijaya.
Sementara itu Humas pengadilan negeri palu Deni Lipu yang di hubungi Radar Sulteng membenarkan bahwa Pj. Bupati Morowali Ir. Rachmansyah Ismail telah mendaftarkan Praperadilan pada tanggal 4 Februari 2026 dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN.Pal. Adapun Termohonnya kepala kejaksaan tinggi sulawesi Tengah. Sidang pertama selasa tgl 10 feb 2026 hari selasa. Deni Lipu menambahkan bahwa penanganan perkara ini sesuai aturan Batasan penyelesaian pekarangan paling lama 7 hari kerja. (IJL)






