back to top
Rabu, 28 Januari 2026
BerandaPALUDugaan Korupsi Proyek Patung Rp6,6 Miliar di Kota Palu

Dugaan Korupsi Proyek Patung Rp6,6 Miliar di Kota Palu

Indikasi Mark Up Proyek, KRAK SULTENG Lapor Jaksa

PALU — Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dua patung raksasa di Kota Palu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Selasa (13/1/2026). Dua proyek yang dilaporkan yakni pembangunan patung kuda dan patung garuda dengan total anggaran lebih dari Rp6,6 miliar yang bersumber dari APBD Kota Palu.

Ketua Umum KRAK Sulteng, Harsono Bereki, mengatakan laporan tersebut disusun setelah pihaknya melakukan penelusuran dokumen pengadaan, membandingkan nilai kontrak, meninjau kondisi fisik bangunan, serta mencermati kerusakan struktural yang terjadi pada patung garuda.

“Kami melihat adanya indikasi ketidakwajaran harga dan kegagalan mutu pekerjaan. Karena proyek ini menggunakan uang publik, maka penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Harsono dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Sulteng, Selasa (13/1/2026).

Berdasarkan dokumen pengadaan, pembangunan patung kuda dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu dengan nilai kontrak sebesar Rp5,130 miliar. Sementara pembangunan patung garuda dikerjakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu dengan nilai kontrak Rp1,565 miliar. Kedua proyek tersebut menggunakan nomenklatur belanja yang sama, dilaksanakan pada tahun anggaran yang sama, menggunakan metode e-purchasing, serta menunjuk penyedia yang sama, yakni PT Jamindo Balimonak Group.

KRAK menyoroti fakta bahwa nilai kontrak kedua paket pekerjaan tersebut sama persis dengan nilai pagu anggaran, tanpa adanya selisih efisiensi. Menurut Harsono, pola tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait perencanaan anggaran, pengendalian biaya, hingga dugaan pemecahan paket pengadaan.

Selain itu, KRAK juga menemukan perbedaan harga yang dinilai tidak rasional jika dibandingkan dengan tingkat kompleksitas desain. Patung garuda menelan anggaran Rp1,565 miliar per unit, sementara patung kuda menghabiskan sekitar Rp2,565 miliar per unit untuk dua patung, di luar struktur bawah yang telah dikerjakan oleh kontraktor lain.

“Secara logika produksi, desain yang lebih rumit semestinya membutuhkan biaya lebih tinggi. Namun dalam kasus ini justru patung dengan desain lebih sederhana memiliki nilai kontrak yang jauh lebih mahal,” kata Harsono.

Hasil observasi lapangan menunjukkan patung garuda memiliki detail yang lebih kompleks, seperti bulu berlapis, sayap terbentang, cakar yang rumit, serta banyak sambungan logam berukuran kecil. Sebaliknya, patung kuda dinilai memiliki bentuk geometrik sederhana dengan detail minimal, bahkan sebagian badan patung hanya berupa rangka aluminium terbuka.

KRAK juga mencatat bahwa struktur penyangga utama patung kuda telah disiapkan oleh pihak lain di luar kontrak senilai Rp5,13 miliar. Selain itu, sebagian besar pekerjaan dilakukan langsung di lokasi proyek, bukan melalui proses fabrikasi penuh di workshop, metode yang umumnya dapat menekan biaya produksi dan transportasi.

“Fakta-fakta ini memperkuat dugaan tidak optimalnya analisis kewajaran harga sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tegas Harsono.

Sorotan terbesar diarahkan pada kondisi patung garuda. Dokumentasi lapangan menunjukkan sayap patung sempat patah dan terkulai, kemudian dikencangkan menggunakan tali atau kabel baja. KRAK menilai metode tersebut hanya bersifat perbaikan darurat dan tidak memenuhi standar solusi struktural permanen.

“Kondisi ini sangat berbahaya, mengingat patung berada di ruang publik yang ramai aktivitas masyarakat,” ujarnya.

Harsono menambahkan, dalam kontrak pengadaan pemerintah, penyedia jasa wajib menjamin mutu pekerjaan selama masa pemeliharaan. Kerusakan berulang, perbaikan darurat, serta terlepasnya lapisan logam dinilai sebagai indikasi kegagalan konstruksi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Menanggapi dalih bahwa patung merupakan karya seni sehingga nilainya sulit diukur, KRAK menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam konteks pengadaan pemerintah.

“Material, proses fabrikasi, transportasi, dan instalasi memiliki harga pasar yang jelas. Nilai seni bisa dihitung sebagai fee desain. Tidak ada alasan untuk menghilangkan uji kewajaran harga,” kata Harsono.

Atas dasar temuan tersebut, KRAK Sulteng secara resmi melaporkan dugaan ketidakwajaran harga, dugaan pemecahan paket, kegagalan mutu pekerjaan, serta potensi kerugian keuangan daerah ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. KRAK juga meminta Kejati melakukan audit fisik lapangan serta menghitung potensi kerugian negara.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Radar Sulteng masih berupaya meminta keterangan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, Ismayadin, dan Kepala Bidang Bina Konstruksi, Yusdarmin. Keduanya belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. (NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Wujudkan Pelayanan Maksimal, Kejari Palu Kini Miliki Gedung Pintar

0
PALU- Gedung Pintar Kejaksaan Negeri Palu, diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Nuzul Rahmat. SH. MH, Selasa (27/1). Gedung yang di bangun dengan menggunakan anggaran dari...

TERPOPULER >