Kapolda Sulteng: Kasus Tipikor Banggai Harus Profesional
BANGGAI – Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Endi Sutendi, SH, SIK, MH menegaskan bahwa dalam hal penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Endi Sutendi, melalui telepon selulernya via pesan Whats App (WA) ketika Radar Sulteng mengkonfimasikan terkait tindak lanjut penanganan kasus perkara indikasi Tipikor pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 Camat, yang menyedot dana APBD 2024 sebesar Rp.123,552,460,228, yang ditangani penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.
“Kasus Tipikor harus ditangani secara profesional sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Kapolda Irjen Pol Dr. Endi Sutendi kepada Radar Sulteng, via pesan WA, Minggu (28/12),.
Menyangkut tindak lanjut penanganan perkara sejumlah dugaan Tipikor yang dikonfirmasikan Radar Sulteng, pihaknya akan mengkoordinasikan kepada penyidik Ditreskrimsus.
“Terima kasih informasinya. Saya akan segera mengkoordinasikan dan mengecek secara langsung kepada penyidiknya. Saya akan mengecek ke Dirkrimsus. Namun Pak Dirkrimsusnya lagi izin ibadah umroh,” ujar Kapolda Irjen Pol Endi Sutendi, yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kapolda Sulteng.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun Radar Sulteng, saat ini, tim penyidik unit 3 Ditreskrimsus Polda Sulteng, sudah hampir 3 minggu berada di Banggai, dan telah melakukan pendalaman pemeriksaan pihak-pihak yang terkait. Sejumlah PPTK ditingkat Kelurahan/Desa dan semua pihak ke-3 selaku penyedia, PPK Kecamatan dan para pemeriksa barang, yang berkaitan dengan perkara tipikor pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 Camat sedang berlanjut pemeriksaan, kendatipun kasus ini telah memakan waktu sudah hampir 1 tahun lebih.
“Pemanfaatan dana pelimpahan kewenangan, pihak kelurahan/Desa hanya sifatnya melaksanakan kegiatan. Tidak mengetahui jumlah alokasi anggarannya, hanya sebatas menerima bantuan yang sudah jadi yang diserahkan dari Kecamatan. Semua dikendalikan lewat PPK Kecamatan. Pengadaan barang semuanya dibelanja PPK bukan pihak kelurahan/Desa,” ujar salah seorang pegawai Kelurahan di Kec. Luwuk, yang enggan disebutkan identitasnya kepada Radar Sulteng.
Sebagai contoh pengadaan bibit tomat dan rica yang tersebar di 24 Kecamatan, itu semua dilaksanakan oleh PPK Kecamatan, baik alokasi anggaran maupun pembelanjannya, kemudian diserahkan ke Kelurahan /Desa barang sudah jadi tinggal disalurkan. Kelurahan/Desa terima beres, karena barang pengadaan dikendalikan dari Kecamatan.
“Kami sudah diperiksa oleh penyidik Krimsus Polda, dikantor Polres Banggai. Begitupun Lurah di Kec. Luwuk dan Kec. Toili semuanya sudah diperiksa,” ujar salah seorang penyedia pengadaan barang yang bersumber dari dana pelimpahan, yang meminta identitasnya dirahasikan.
KAWAL KASUS TIPIKOR Rp. 123,5 M
Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat, aktivis pemerhati korupsi di Banggai dan Provinsi Sulteng, terus mengawal dan mengawasi penanganan perkara indikasi tipikor pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 Camat yang saat ini masih sedang ditindaklanjuti penangannya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda.
Salah seorang aktivis pengawas korupsi di Sulteng, Asrudin Rongka bergarap semoga dengan hadirnya Kapolda Sulteng yang baru, bapak Irjen Pol Endi Sutendi, dapat memberikan angin segar bagi masyarakat Kab. Banggai dan Sulteng umumnya terkait kasus-kasus tipikor yang mandek dan terkatung-katung penangannya oleh penyidik Krimsus.
“Kita kawal dan beri apresiasi kepada Pak Kapolda yang baru ini, untuk memberantas kasus Tipikor di Sulteng. Penanganan kasus tipikor pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 Camat, harus berjalan tanpa ada intervensi dari pihak manapun sesuai dengan prinsip negara hukum kita, sehingga sesegera mungkin ada penetapan tersangkanya,” tandas Asrudin kepada Radar Sulteng, Minggu (28/12).
Menurutnya, intervensi dapat melemahkan semangat dan efisiensi penegak hukum, sehingga memungkinkan pelaku korupsi lolos dari jeratan hukum. Semua warga negara setara dimata hukum. Tidak ada yang boleh diistimewakan atau dilindungi dalam kasus dugaan tipikor APBD Banggai tahun 2024, yang menelan uang rakyat Rp.123,5 miliar, dari proses hukum karena jabatan, kekayaan atau koneksi mereka, terutama peran kepentingan politik.
Sekedar diketahui, dari total APBD 2024, sebesar Rp.123.552.460.228, yang dialokasikan untuk dana pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 Camat, berikut rincian alokasi anggaran untuk masing-masing kecamatan, yaitu; Kec. NUHON, Rp. 5,200.000.000, Kec. BUNTA Rp. 5.200.000.000, Kec. PAGIMANA Rp. 5.199.999.699, Kec. BUALEMO Rp.5.007.800.000, Kec. BALANTAK Rp.5.002.085.208, Kec. LAMALA Rp. 5.136.244.361, Kec. MASAMA Rp.5.199.999.353, Kec. LUWUK TIMUR Rp. 5.139.693.142, Kec. LUWUK Rp. 4.999.992.800, Kec. KINTOM Rp.5.199.999.775, Kec. BATUI Rp.5.000.000.000, Kec. TOILI Rp.5.199.999.550, Kec. TOLILI BARAT Rp.5.199.999.850, Kec. SIMPANG RAYA Rp.5.199.995.717, Kec.Lobu Rp.5.199.999.634. Kec.MOILONG Rp.5.196.461.580, Kec. BATUI SELATAN Rp.5.199.999.986, Kec. BALANTAK SELATAN Rp.5.200.000.455, Kec. NAMBO Rp.5.199.998.574, Kec. LUWUK SELATAN Rp.5/199.999.744, Kec. LUWUK UTARA Rp.5.000.000.000, Kec.BALANTAK UTARA Rp.5.200.000.100, Kec. MANTOH Rp.5.200.006.700 dan Kec. TOILI JAYA Rp.5.200.000.000. (MT).






