back to top
Rabu, 11 Maret 2026
BerandaDAERAHDugaan Intimidasi di Torete, Warga Minta Perlindungan Hukum

Dugaan Intimidasi di Torete, Warga Minta Perlindungan Hukum

AMTB Desak Gubernur Sulteng Tuntaskan Konflik di Morowali

PALU — Konflik agraria antara masyarakat Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, dengan PT TAS hingga kini belum usai.

Konflik tersebut dipicu rencana pembangunan Kawasan Industri PT Morowali Industri Sejahtera (MIS) dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) NEMIE yang berlokasi di Desa Torete dan Buleleng.

Pembina Aliansi Masyarakat Torete Bersatu (AMTB), Rina Maharadja, mengatakan konflik kian memanas karena adanya kepentingan dan ambisi perusahaan untuk menguasai lahan milik masyarakat di dua desa tersebut.

“Kondisi di lapangan masih tegang. Penolakan masyarakat tetap ada, disertai dugaan intimidasi dan siasat tidak sehat untuk memuluskan pemberian tali asih atau kompensasi lahan mangrove dengan harga seminim mungkin,” ujar Rina kepada media, Rabu (14/1/2026) di Palu.

Rina mengungkapkan, kondisi tersebut diperkuat dengan informasi dan dokumentasi berupa surat rencana penyerahan tali asih atau kompensasi lahan mangrove di Desa Torete. Surat itu ditandatangani oleh KTT PT TAS, Ir. Agus Riyanto, ST, dan ditujukan kepada Kepala Desa Torete Amrin S serta Ketua BPD Baharudin.

Dalam surat tersebut, kata Rina, terdapat dua poin permintaan data dari pihak perusahaan kepada Pemerintah Desa Torete. Pertama, daftar nama penerima sah kompensasi lahan mangrove. Kedua, berita acara kesepakatan kompensasi antara pemerintah desa dan masyarakat penerima.

“Suara penolakan masyarakat masih terus digaungkan, terutama terkait penjualan mangrove yang dibungkus dengan dalih tali asih atau kompensasi. Apalagi, hingga kini empat warga Desa Torete, termasuk aktivis lingkungan Arlan Dahrin dan seorang jurnalis Royman M Hamid, masih ditahan di Mapolres Morowali,” tegasnya.

Menurut Rina, tuntutan masyarakat Torete sangat sederhana, yakni meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Polda Sulteng turun langsung untuk menyelesaikan konflik agraria tersebut secara menyeluruh dan berkeadilan.

Ia memaparkan sejumlah alasan kuat yang melatarbelakangi penolakan masyarakat. Pertama, konflik agraria antara masyarakat dengan PT TAS masih dalam proses penanganan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah dan menunggu rekomendasi final Gubernur Sulteng.

“Kedua, pemerintah desa, kecamatan, hingga Pemkab Morowali dinilai tidak netral karena lebih memihak kepentingan perusahaan dan mengabaikan kepentingan masyarakat. Karena itu, penyelesaian konflik harus dilakukan oleh Gubernur Sulteng melalui Satgas PKA,” imbuhnya.

Alasan ketiga, lanjut Rina, masyarakat meminta Polda Sulteng mengambil alih penanganan hukum konflik agraria tersebut. Pasalnya, masyarakat menilai penanganan oleh Polres Morowali cenderung berat sebelah, di mana laporan perusahaan cepat ditindaklanjuti, sementara laporan masyarakat dan akar persoalan dinilai terabaikan.

Selain itu, Rina menyebutkan beredarnya informasi dan dokumentasi video dugaan intimidasi yang dilakukan pihak perusahaan terhadap warga Torete yang menolak penjualan aset desa berupa lahan mangrove berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Bahkan, sejumlah warga yang anggota keluarganya bekerja di PT TAS disebut kerap mendapat ancaman pemecatan jika ikut menolak kebijakan perusahaan.

“Masyarakat Desa Torete tidak menolak investasi. Kami justru mendukung investasi agar menjadi berkah, bukan petaka. Namun yang terjadi, investasi di Torete justru menjadi sumber konflik,” ujarnya.

Rina juga mempertanyakan keberanian PT TAS yang dinilai mengabaikan keberadaan Satgas PKA Sulteng bentukan Gubernur Anwar Hafid. Menurutnya, konflik agraria tersebut masih resmi ditangani oleh Satgas PKA.

Berdasarkan hasil rapat fasilitasi Satgas PKA Sulteng pada 9 Desember 2025 di Aula Kantor Bupati Morowali, sejumlah rekomendasi penyelesaian konflik antara masyarakat Desa Torete dan PT TAS belum bersifat final dan masih dalam proses pendalaman.

“Tim Satgas PKA Sulteng akan menyusun laporan hasil peninjauan lapangan di wilayah operasional PT TAS untuk disampaikan kepada Gubernur Sulteng,” jelas Rina.

Sementara itu, Pemerintah Daerah Morowali dan Kantor Pertanahan Morowali diminta melakukan inventarisasi serta validasi hak keperdataan masyarakat, baik berupa kebun, lahan garapan, bangunan, maupun bentuk hak lainnya yang berada dalam wilayah IUP PT TAS di Desa Torete dan Buleleng. (lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Dandim, Kajari, Kapolres Dapat Jatah Pajero

0
Pemda Buol Sewa 40 Unit Mobil Dinas Rp6,3 Miliar per Tahun BUOL, – Pemerintah Kabupaten Buol menyewa 40 unit mobil dinas jenis Toyota Kijang Innova...

TERPOPULER >