Terjadi Bertahun-Tahun, Bupati Diminta Copot Kadis Dikbud
TOUNA, –Praktik pungutan liar diduga terjadi dalam pencairan tunjangan guru daerah terpencil di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna). Sejumlah guru mengaku hak mereka dipotong secara rutin setiap kali pencairan dilakukan.
Para guru daerah terpencil harus menerima nasib kurang baik karena hak mereka justru dipotong Rp1 juta per orang setiap triwulan. Bahkan saat ini, pemotongan dilakukan oleh operator sebesar Rp300 ribu per bulan.
Informasi tentang pemotongan tunjangan ini diterima Radar Sulteng dari Erwin, yang juga memberikan data terkait praktik pungutan liar (pungli).
Erwin mengatakan, praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum operator Dinas Pendidikan Touna terhadap para guru daerah terpencil dilakukan dengan modus memotong Rp1 juta untuk setiap guru. Saat ini, karena pembayaran dilakukan setiap bulan, operator memotong Rp300 ribu per orang per bulan. Pemotongan tersebut dilakukan setiap pencairan tunjangan guru daerah terpencil, yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial S.
Erwin menambahkan, dirinya menerima keluhan dari beberapa guru daerah terpencil. Mereka juga mengeluhkan bahwa pada bulan sebelumnya pencairan dilakukan untuk dua bulan sekaligus, sehingga mereka diwajibkan menyetor Rp600 ribu. Sementara untuk bulan Maret, sisa Rp300 ribu disetorkan ke operator.
Tak hanya itu, menurut Erwin, praktik pungli ini seakan dipelihara di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tojo Una-Una karena sudah berlangsung lama sejak masa kepemimpinan Bupati Muhammad Lahay.
“Saya memiliki sejumlah data akurat dari berbagai sumber yang tidak ingin disebutkan namanya,” ungkap Erwin.
Lebih lanjut, Erwin meminta agar Bupati mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Tojo Una-Una. Pasalnya, diduga kepala dinas menutup mata atau lalai karena adanya pungutan liar selama bertahun-tahun.
Erwin juga menyarankan kepada Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, untuk segera mencopot Kadis Dikbud dan mengganti operator yang mengatur pembayaran gaji tersebut, sebab hal ini telah lama dipraktikkan di dinas tersebut.
“Jika hal yang saya sampaikan ini tidak ditindaklanjuti oleh Bupati, maka saya menduga Bupati juga turut menikmati faedahnya. Karena informasi yang saya dapat, oknum operator di Dinas Dikbud tersebut adalah keluarga dekat Bupati,” kunci Erwin.
Disebutkan, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.7/2025 guna mengatur tata cara pembayaran tunjangan guru yang bertugas di daerah terpencil.
Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa mereka berhak mendapatkan tunjangan gaji dan tunjangan khusus sebagai kompensasi karena bertugas di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tojo Una-Una, Aspan Taurenta, SH, yang dihubungi Radar Sulteng membantah hal tersebut. Ia mengatakan bahwa sejak dirinya dilantik, tidak pernah ada pemotongan tunjangan gaji guru daerah terpencil.
“Sejak saya dilantik pada bulan September 2025 sampai saat ini tidak ada pemotongan tunjangan guru daerah terpencil,” ungkap Aspan.
Ditanya apakah sebelum dirinya dilantik sudah ada praktik pemotongan tersebut, Aspan menyatakan tidak mengetahui.
“Saya belum tahu kalau dulu ada pemotongan, karena sekarang ini operator baru,” kunci Aspan. (SL)






