Kabar68. Palu – Baru dua bulan menikmati jabatan sebagai Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, ST kini harus berurusan dengan hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menetapkan ST sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kota Palu kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu.
ST dilantik bersama enam komisioner lainnya pada 4 Agustus 2025. Namun, tepat dua bulan setelah itu, pada 3 Oktober 2025, ia ditetapkan tersangka oleh Kejari Palu.
Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tadulako, Prof Dr Slamet Riyadi Cante MSi, menilai penetapan tersangka tersebut menimbulkan keprihatinan.
Menurutnya, secara hukum ST belum bisa diberhentikan karena masih berstatus tersangka dan tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah.
“Kalau sudah inkracht, mau tidak mau harus diberhentikan dari komisioner. Tapi kalau baru tersangka, itu menganut asas praduga tidak bersalah,” ujar Prof Slamet saat dihubungi, Minggu (5/10).
Namun ia juga mengingatkan pentingnya proses uji publik dalam menelusuri rekam jejak seseorang sebelum menduduki jabatan publik.
“Uji publik itu penting untuk menelusuri track record seseorang. Mungkin saat uji publik itu tidak ada masalah atau mungkin kasusnya baru diketahui di akhir,” tambahnya.
Ketua KPID Sulteng, Andi Kaimuddin, mengaku prihatin dengan kasus tersebut dan KPID Sulteng menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada intinya kami menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum. Secara pribadi, saya prihatin atas kejadian ini karena tiba-tiba ramai di media,” ujarnya.
KPID Sulteng telah melaporkan kasus ini ke KPI Pusat dan akan membahas status resmi ST melalui rapat pleno pada Senin, 6 Oktober 2025. (bar)