back to top
Selasa, 7 Oktober 2025
BerandaDAERAHDrama Korupsi APBD Banggai! 24 Camat Ancam "Buka-bukaan" dan...

Drama Korupsi APBD Banggai! 24 Camat Ancam “Buka-bukaan” dan Tak Mau Jadi Korban Sendiri

BANGGAI – 24 Camat di Banggai jangan berevoria dulu. Penanganan kasus perkara indikasi korupsi dana APBD 2024 sebesar Rp. 123,5 miliar, atas penyalahgunaan kewenangan terkait dana pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada Camat, masih terus berjalan.

“Rata-rata Camat sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik Krimsus Polda Suteng. Dalam pemeriksaan dihadapan penyidik Krimsus, kami sudah mengakui bahwa pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana Rp. 5 miliar pelimpahan kewenangan itu atas dasar perintah pimpinan, dan kami tidak mau jadi korban,” tandas oknum Camat kepada Radar Sulteng, yang enggan disebutkan identitasnya, di Luwuk, Jum’at (8/8)

Menurutnya, sejumlah Camat sudah buka-bukaan dihadapan penyidik. Intinya kami tidak mau jadi korban. Lebih baik jadi korban sama-sama. Sehingga, dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi ini, jangan ada tebang pilih atau ada yang dianakmaskan, karena semua Camat adalah pelakunya dalam kasus ini.

“Kita tidak mau jadi korban sendiri. Dalam perkara ini jangan ada Camat yang dianakmaskan. Kami semua, 24 Camat adalah pelaku dalam pelaksanaan kegiatan pelimpahan kewenangan,” ujarnya.

Saat ini Para Camat menanti panggilan berikutnya. “Setelah kami diperiksa yang ke-3 kalinya, pesan penyidik krimsus, kalian pulang dulu, nanti menunggu panggilan berikutnya lagi. Entah kapan lagi kami belum tau. Intinya, kasus ini diam-diam masih mencekam,” pinta oknum Camat.

Sementara itu, Direktur Krimsus Polda Sulteng, Kombes Pol, Fery Nur Abdulah yang dikonfirmasi Radar Sulteng melalui ponselnya belum memberikan keterangan resmi terkait sudah sejauh mana perkembangan tindak lanjut pemeriksaan perkara kasus indikasi korupsi dana APBD Banggai Rp. 123,5 miliar, yang diperkirakan sudah memakan waktu 8 (delapan) bulan lebih penanganan perkara ini oleh penyidik Krimsus Polda Sulteng.

TRANSPARANSI

Dalam membangun kepercayaan publik, penegakan hukum yang sedang ditangani penyidik Krimsus Polda Sulteng diminta untuk transparan, dan memastikan tidak ada intervensi serta mencegah penyimpangan, dalam penanganan perkara indikasi korupsi dana APBD Banggai tahun anggaran 2024, sebesar 123,5 miliar, yang dikelola oleh 24 Camat.

“Kami sebagai masyarakat di Banggai hanya butuh transparansi dan kepastian hukumnya. Transparansi dimaksud, memungkinkan masyarakat untuk mengawasi proses hukum, menjaga konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum, serta mendorong akuntabilitas lembaga penegak hukum ditubuh Polda Sulteng itu sendiri, karena dengan keterbukaan proses hukum lebih bertanggungajawab dan akuntabel atas tindakan dan kepastian hukum mereka (24 Camat-Red),” tandas Muhctar, warga Banggai kepada Radar Sulteng.

Sudah sekitar 8 bulan lebih, sejak Desember 2024 kasus ini sudah ditangani Krimsus Polda Sulteng. Diperlukan adanya keterbukaan dari penyidik Krimsus, terhadap masyarakat Banggai khususnya dan masyarakat di Sulteng umumnya, sehingga masyarakat akan lebih percaya pada sistem penegakan hukum dan aparat penegak hukum itu sendiri.

“Penegakan hukum yang transparan dapat memastikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang tanpa pandang bulu, baik itu pejabat publik maupun masyarakat biasa. Saat ini, kami sebagai masyarakat biasa justru serba kebingungan dalam menanti kepastian hukum atas penanganan kasus dugaan korupsi dana Rp. 123,5 miliar tersebut,” jelasnya.

Mengapa penegakan hukum yang transparan itu penting. Karena, tanpa kepastian hukum, masyarakat akan mengalami kebingungan dan ketidakpastian, yang dapat mengarah pada ketidakpercayaan terhadap sistem hukum dan pemerintah. Sehingga, penegakan hukum yang konsisten dan transparan sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban sosial dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana APBD Banggai, Rp.123,5 miiar.

Transparan dalam penegakan hukum kasus dugaan korupsi dana APBD Banggai, yang melibatkan 24 Camat dan sejumlah OPD di Banggai, ini dimaksudkan agar pihak penyidik Krimsus Polda Sulteng diperlukan adanya keterbukaan dalam melaksanakan suatu proses pemeriksaan. Transparansi penegakan hukum merupakan pintu menuju keadilan dan kebenaran.

“Tanpa adanya transparansi, besar kemungkinan akan muncul penyimpangan dalam proses penegakan hukumnya. Karena dalam penegakan hukum hanya ada 3 hal yang penting, yakni kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan,” pintanya.

Disisi lain, penerapan azas transparansi hukum dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi dana APBD Rp.123,5 miliar oleh penyidik Krimsus, sangatlah penting dalam penegakan hukum. Sehingga patut untuk dikawal agar dalam proses penegakan hukum perkara kasus indikasi korupsi ini tidak akan terjadi adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun terhadap proses hukum yang tengah berjalan dan sedang ditangani penyidik Krimsus Polda Sulteng.(MT)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Dari Wakatobi ke Babasal: Jalan Baru Penataan Tiga Banggai

0
oleh: Ridaya Laodengkowe (Geograf, Pemerhati Kebijakan Publik, pau Banggai) Kabar68 - Dalam tulisan kemarin, saya menyinggung kerancuan nama tiga kabupaten bersaudara: Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai...

TERPOPULER >