back to top
Senin, 9 Maret 2026
BerandaDAERAHDPRD Sulteng Soroti Tambang Ilegal Ancam Situs Megalitikum Dongi-Dongi

DPRD Sulteng Soroti Tambang Ilegal Ancam Situs Megalitikum Dongi-Dongi

PALU,– Penemuan situs megalitikum di tengah aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, kawasan Taman Nasional Lore Lindu, mendapat perhatian dari DPRD Sulawesi Tengah khususnya komisi III yang memang membawahi terkait PETI. DPRD Aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut diminta untuk segera dihentikan.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, yang  menilai keberadaan PETI di wilayah taman nasional bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kelestarian lingkungan dan warisan sejarah.

Menurutnya, temuan situs megalitikum di tengah aktivitas tambang liar menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk bertindak cepat menghentikan praktik pertambangan ilegal di kawasan tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan tambang ilegal. Kita sedang bicara tentang ancaman terhadap warisan peradaban manusia yang tidak ternilai harganya,” Ujar Safri kepada melalui sambungan WhatsApp(7/3).

Ia menegaskan, jika aktivitas PETI terus dibiarkan, kerusakan yang terjadi tidak hanya menimpa hutan, tetapi juga berpotensi menghilangkan situs sejarah yang memiliki nilai penting bagi identitas kebudayaan. Di mana praktik pertambangan emas ilegal di kawasan konservasi menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap wilayah yang secara hukum telah ditetapkan sebagai kawasan lindung.

“Wilayah taman nasional dilindungi undang-undang. Jika tambang ilegal masih bebas beroperasi di sana, maka efektivitas pengawasan pemerintah patut dipertanyakan,” tambahnya.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sulteng itu juga mengkritik kinerja Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penertiban PETI yang dibentuk pemerintah provinsi. Menurutnya hingga kini masyarakat belum melihat langkah nyata yang signifikan dari Satgas dalam menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah di Sulteng termasuk di Dongi-Dongi. Ia menjelaskan Satgas tidak boleh hanya sebatas forum koordinasi tanpa tindakan konkret di lapangan untuk menutup aktivitas tambang ilegal.

“Satgas harus turun langsung melakukan penertiban, menutup tambang ilegal, dan memastikan proses hukum berjalan. Tanpa langkah nyata, publik bisa menilai keberadaan Satgas hanya sebatas pencitraan,” tegasnya.(Zar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Oknum DPRD Donggala Dilaporkan ke Kejati Terkait Proyek MBG

0
PALU, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Heri Soumena (HS), melaporkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,...

TERPOPULER >