Ore Nikel PT Vale Diolah di Luar Sulteng
PALU, – Ketua Komisi III Hj Arnila M Ali dan Sekretaris Komisi III Muhammad Safri, mendesak pemerintah provinsi dan pusat bersikap tegas terhadap PT Vale Indonesia Tbk.
Ini terkait lambannya progres pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) di Morowali. Menurutnya, pembangunan smelter oleh PT Vale sejatinya bertujuan agar bijih nikel yang berasal dari Morowali tidak lagi dikirim dan diolah di provinsi lain, melainkan diproses di Sulawesi Tengah sehingga memberikan dampak ekonomi langsung bagi daerah.
Ia mengungkapkan, selama ini sebagian material dari Morowali masuk dan diolah di luar Sulawesi Tengah. Kondisi itu dinilai membuat daerah penghasil hanya menjadi pemasok bahan mentah, sementara nilai tambahnya dinikmati daerah lain.
“Jangan jadikan Sulteng sekadar ladang eksploitasi. Kalau komitmen membangun smelter itu serius, tunjukkan progresnya secara terbuka. Publik berhak tahu sudah sampai di mana realisasinya,” ujar Safri, Selasa (4/3).
Selain persoalan hilirisasi, Safri juga mempertanyakan skema bagi hasil di Blok 1. Ia menyoroti praktik pengiriman bijih nikel (ore) ke Sorowako, Sulawesi Selatan, yang dinilai berpotensi mengurangi pendapatan yang seharusnya diterima Sulawesi Tengah sebagai daerah penghasil.
“Berapa sebenarnya yang kembali ke Sulteng dari Blok 1 itu? Jangan sampai daerah penghasil hanya jadi penonton di tanah sendiri sementara nilai tambahnya dibawa keluar,” tegasnya.
Tak hanya itu, Safri turut menyoroti kerja sama PT Vale dengan GEM Co., Ltd dalam proyek High-Pressure Acid Leaching (HPAL) di Sambalagi. Ia meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut guna memastikan aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan menjadi prioritas utama.
Menurutnya, industrialisasi nikel di Morowali harus memberikan manfaat nyata, termasuk melalui pelibatan tenaga kerja dan pengusaha lokal dalam rantai pasok. Ia juga meminta Gubernur Sulawesi Tengah memperkuat posisi tawar daerah di hadapan investor agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan tidak meninggalkan beban ekologis bagi generasi mendatang. (Zar)






