back to top
Selasa, 20 Januari 2026
BerandaINDONESIADPRD Sulteng Desak Bareskrim Usut Tambang Ilegal Poboya

DPRD Sulteng Desak Bareskrim Usut Tambang Ilegal Poboya

Uji Pernyataan Wakapolda Soal Ketiadaan PETI

PALU – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, meminta Bareskrim Mabes Polri turun tangan mengusut dugaan praktik penambangan ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu.

Selain itu, ia mendorong agar Bareskrim mengambil alih penanganan laporan yang telah disampaikan PT Citra Palu Minerals (CPM) selaku pemegang konsesi pertambangan kepada Polda Sulawesi Tengah.

“Untuk menjaga objektivitas dan kepercayaan publik, kami meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional atas dugaan aktivitas penambangan ilegal di Poboya, termasuk menelaah laporan yang telah disampaikan oleh PT CPM,” ujar Safri, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, mengacu pada tanggapan cepat Bareskrim Polri dalam mengusut kasus tambang emas ilegal di Sumatera Barat, Mabes Polri diharapkan juga turun tangan menyikapi maraknya tambang ilegal di Sulawesi Tengah, khususnya di kawasan tambang Poboya yang masuk dalam konsesi PT CPM.

Langkah ini diperlukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, menyeluruh, dan profesional. Safri menegaskan, upaya tersebut bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Permintaan agar Bareskrim mengusut kasus tersebut sekaligus menjadi upaya menguji pernyataan kontroversial Wakapolda Sulteng yang sebelumnya mengklaim tidak adanya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.

Padahal, pernyataan itu bertentangan dengan sikap tegas Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota Palu yang telah secara resmi melaporkan maraknya aktivitas PETI di Poboya kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

“Perbedaan pernyataan antarpejabat kita hari ini harus diluruskan secara objektif melalui penegakan hukum yang transparan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Safri juga merujuk pernyataan General Manager External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier, yang mengakui adanya aktivitas pihak ketiga di wilayah Kontrak Karya (KK) perusahaan dan menyebut bahwa hal tersebut telah secara rutin dilaporkan ke berbagai instansi terkait.

Berkaca pada hal tersebut, legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendesak Kapolda Sulawesi Tengah memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Menurutnya, transparansi sangat diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi, kecurigaan, maupun penilaian negatif terhadap institusi kepolisian.

Selain mendesak Bareskrim turun tangan, Safri juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pengawasan internal.

“Jika nantinya terbukti ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan atau melanggar hukum, Propam harus bertindak tegas. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan oknum anggota Polri yang terlibat atau diduga melindungi aktivitas PETI, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.

Terkait isu penggunaan sianida, Safri menegaskan bahwa apabila terbukti PT CPM melakukan aktivitas operasional pertambangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka perusahaan wajib ditindak tegas sesuai hukum. Ia menekankan tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran, termasuk bagi pemegang konsesi seperti CPM.

Menurutnya, penggunaan sianida memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat jika tidak dikelola dengan baik. Safri kembali mengingatkan dampak serius penggunaan sianida.

“Paparan sianida akibat pencemaran dari aktivitas pertambangan berisiko bagi ratusan ribu warga di Kota Palu melalui jalur air, udara, dan makanan. Selain itu, aktivitas tambang, baik legal maupun ilegal, menjadi faktor signifikan yang memicu bencana hidrometeorologi,” pungkasnya. (ZAR)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Reformasi Transformasi Pengelolaan Sumber Daya Alam

0
Oleh : Anshar Maita Analis Kebijakan Ahli Utama Pemda Banggai Kabar68, - Pengelolaan sumber daya alam tampaknya masih belum sinkron dengan apa yang tertulis dalam Pasal...

TERPOPULER >