back to top
Selasa, 10 Maret 2026
BerandaDAERAHDPRD Sulteng Bahas Ranperda Penggunaan Jalan Produksi

DPRD Sulteng Bahas Ranperda Penggunaan Jalan Produksi

PALU,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk aktivitas pertambangan dan perkebunan dalam rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD Sulteng jalan Moh Yamin (9/3).

Anggota komisi III DPRD Sulteng, Ferry Budi Utomo, mengatakan rancangan aturan tersebut disusun untuk mengatur pemanfaatan jalan oleh perusahaan, khususnya di sektor pertambangan, yang selama ini menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil produksi.

Menurutnya, penyusunan Ranperda bertujuan mengidentifikasi berbagai persoalan yang muncul dalam penggunaan jalan umum maupun jalan khusus, sekaligus merumuskan kebutuhan regulasi sebagai solusi atas permasalahan tersebut.

“Tujuan penyusunan ini untuk mengetahui permasalahan penggunaan jalan umum dan jalan khusus, serta urgensi yang diperlukan sebagai solusi,” Ujar Ferry.

Ia menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut juga dilandasi pertimbangan filosofis yang merujuk pada nilai-nilai Pancasila yang menempatkan hukum sebagai sarana untuk menciptakan kepastian hukum.

Ferry menilai keberadaan aturan ini berkaitan dengan kondisi di sejumlah daerah yang jalannya digunakan oleh kendaraan operasional perusahaan tambang. Ia memberikan contoh kondisi jalan provinsi di Kabupaten Morowali Utara sepanjang sekitar 14 kilometer yang saat ini dimanfaatkan oleh kendaraan perusahaan. Begitu juga dengan kondisi yang terjadi  di ruas jalan poros Ganda-Ganda hingga poros Melino yang dilalui kendaraan operasional beberapa perusahaan.

Menurutnya, penggunaan jalan tersebut memengaruhi aktivitas masyarakat, terutama dalam distribusi barang dari satu daerah ke daerah lain yang membutuhkan akses jalan yang layak.

“Sebelumnya jalan itu bisa ditempuh sekitar 10 menit, sekarang bisa sampai satu jam,” ujarnya.

Oleh karena itu melalui rancangan peraturan daerah tersebut, DPRD menginginkan adanya instrumen yang dapat digunakan untuk meminta tanggung jawab perusahaan yang menggunakan jalan umum.

“Perusahaan yang memanfaatkan jalan itu perlu ikut serta dalam perbaikan dan penataan jalan agar bisa dimanfaatkan bersama,” kata Ferry.

Menurutnya, perusahaan juga dapat membangun jalur khusus menuju lokasi produksi sebagai alternatif agar aktivitas angkutan hasil tambang tidak sepenuhnya menggunakan jalan umum yang dipakai masyarakat.(Zar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Diduga terlibat Tambang Ilegal, Ketua Komnas HAM Sulteng Diminta Mundur

0
PALU, – Sejumlah massa yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat lingkar tambang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komnas HAM Sulawesi Tengah pada...

TERPOPULER >