Kabar68.Palu – DPRD Kota Palu kembali menegaskan langkah menindaklanjuti polemik jetty milik PT Arasmamulya dan PT Muzo di kawasan Taipa–Mamboro. Ketua DPRD Palu, Rico Djanggola, menyebut pihaknya sudah dua kali meninjau langsung lokasi jetty.
“Peninjauan lapangan untuk kelanjutan RDP sudah kami lakukan dua kali. Pertama pada 20 September, lalu pada 28 September,” kata Rico kepada Radar Sulteng, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, pihak perusahaan menunjukkan sikap terbuka untuk berdialog dengan masyarakat, khususnya nelayan yang terdampak aktivitas jetty. “Prinsipnya, perusahaan siap berkomunikasi dan berdiskusi dengan teman-teman nelayan,” ujarnya.
Namun Rico menegaskan, urusan perizinan jetty tidak berada di ranah Pemkot Palu. Karena itu, ia menyarankan para nelayan menyampaikan aduan ke DPRD Sulawesi Tengah.
“Perizinan jetty ada di tangan provinsi. Jadi kami sarankan teman-teman Himpunan Nelayan mengajukan RDP ke DPRD Provinsi,” jelasnya.
Anggota DPRD Palu, Mutmainah Korona, menambahkan bahwa kunjungan lapangan bersama perusahaan dan nelayan lebih berfokus pada mediasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Yang paling penting adalah kesepakatan antara nelayan dan perusahaan agar benar-benar tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.
Mutmainah juga menekankan pentingnya kompensasi yang adil. “Kami ingin memastikan kompensasi tidak merugikan nelayan dan kesepakatan dilakukan tanpa paksaan,” katanya.
Ia menegaskan kembali bahwa kewenangan izin jetty sepenuhnya berada di tingkat provinsi. “Kami sudah menyampaikan catatan. Nantinya, hasil RDP di DPRD Provinsi akan membahas izin, PKKPRL, hingga izin kelautannya,” jelasnya.
DPRD Palu memastikan siap hadir jika ada RDP lanjutan di provinsi. “Kami akan menjelaskan tuntutan dan temuan di lapangan,” tutup Mutmainah. (Nas)