Kabar68.Donggala – Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Moh Taufik, meluruskan anggapan terkait lambatnya penyerapan anggaran daerah pada tahun 2025. Ia menegaskan, masalah tersebut bukan akibat lemahnya kinerja pemerintah daerah, melainkan karena adanya penyesuaian terhadap aturan baru dari pemerintah pusat.
Menurut Taufik, sejak awal tahun, pemerintah daerah dihadapkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Aturan tersebut mengharuskan adanya penyesuaian sehingga sejumlah program prioritas yang telah dirancang sebelumnya terpaksa ditunda pelaksanaannya.
“Sebetulnya tidak lambat, hanya saja ketika program 2025 mau dijalankan, kita terkendala Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” jelas Taufik. Ia menambahkan, kondisi ini membuat DPRD dan pemerintah daerah harus lebih selektif dalam menetapkan arah pembangunan.
Dengan keterbatasan APBD, anggaran hanya bisa diarahkan ke sektor yang paling mendesak serta memberi manfaat langsung bagi masyarakat. “Pemerintah saat ini fokus pada pembangunan yang super-duper prioritas. Karena APBD kita kecil, maka harus diarahkan ke kebutuhan masyarakat yang paling mendasar,” ungkapnya. (BY)






