Kabar68.Palu – Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sulawesi Tengah mulai menyusun daftar usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Analisis kebutuhan perda dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan kebutuhan spesifik masyarakat daerah, serta tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP) Propemperda Tahun 2026 dibahasa dalam rapat bersama dewan dan OPD Jumat (10/25), di Gedung Wisma Wanita DPRD Sulteng, Jalan Profesor Moh. Yamin.
Kegiatan ini dihadiri oleh tenaga ahli DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD) pengusul, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri yang menyampaikan materi terkait produk hukum daerah.
Kegiatan ini bertujuan menjaring kebutuhan masyarakat, mengidentifikasi persoalan yang membutuhkan pengaturan melalui perda, serta memperkuat pelaksanaan otonomi daerah. Hasil analisis akan menjadi dasar penyusunan program legislasi daerah sebagai landasan pembentukan Propemperda Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2026.
Berdasarkan AKP, jumlah program peraturan daerah yang akan dibentuk DPRD pada tahun 2026 dihitung secara rasional berdasarkan jumlah perda yang disusun dan diundangkan pada tahun 2025, kemudian ditambah 25 persen. Perhitungan ini juga telah disesuaikan dengan ketentuan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Menurut Asmir, Kepala Bidang Persidangan dan Perundangan, rapat AKP merupakan proses identifikasi kebutuhan dan prioritas penyusunan perda yang mempertimbangkan urusan pemerintahan dan aspirasi masyarakat untuk menghasilkan program perda yang baik.
“Analisis ini penting untuk memastikan perda yang dibuat relevan, tepat sasaran, dan menjawab kebutuhan serta kondisi spesifik daerah,” ujarnya.
Peserta kegiatan terdiri atas tenaga ahli komisi pengusul DPRD, Bapemperda, serta perangkat daerah pengusul raperda inisiatif pemerintah provinsi seperti Biro Hukum, BPKAD, Bappenda, Dinas Pendidikan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan DPMPTSP. (Zar)






