back to top
Rabu, 8 Oktober 2025
BerandaDAERAHDokumen Jaminan Nasabah Hilang, Bank BRI Luwuk Digugat ke...

Dokumen Jaminan Nasabah Hilang, Bank BRI Luwuk Digugat ke Pengadilan

Kabar68.Banggai – Bank BRI Cabang Luwuk menghadapi gugatan hukum setelah diduga menghilangkan dokumen asli milik seorang nasabah yang digunakan sebagai jaminan kredit. Nasabah bernama Moh. Rachmad Fahri Agama mengajukan gugatan perdata karena merasa sangat dirugikan atas kelalaian pihak bank.

Dokumen yang hilang tersebut, antara lain Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Taspen, SK 80%, dan SK 100%. Dokumen-dokumen ini seharusnya dikembalikan kepada nasabah setelah kreditnya lunas. Namun, hingga kini, dokumen tersebut tidak bisa ditemukan oleh pihak bank.

Kronologi dan Langkah Hukum

Martono Djibran, SH, selaku kuasa hukum Moh. Rachmad Fahri, menjelaskan bahwa kliennya telah melunasi kreditnya. Surat keterangan lunas dengan nomor B.649-KC-X/ADK/03/2025 bahkan sudah dikeluarkan oleh Bank BRI. Meski begitu, bank menyatakan bahwa berkas jaminan nasabah telah hilang, dan pernyataan ini diperkuat dengan adanya berita acara kronologis kehilangan bernomor 1410/BO/ADK/07/2025.

Sebelum menempuh jalur hukum, nasabah sudah mencoba jalur persuasif dengan mengirimkan somasi ke Bank BRI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, somasi tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai.

Gugatan Perdata dan Ancaman Pidana

Akibat kelalaian ini, Moh. Rachmad Fahri mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Luwuk. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara No.81/Pdt.G/2025/PN.Lwk. Pihak nasabah mendasarkan gugatan pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Selain gugatan perdata, Martono juga menyoroti potensi sanksi lain yang bisa menjerat Bank BRI, termasuk sanksi administratif dari OJK, berupa denda atau pembatasan usaha. Bahkan, pihak bank bisa menghadapi sanksi pidana jika terbukti adanya unsur kesengajaan dalam menghilangkan dokumen tersebut.

Kerugian yang Dialami Nasabah

Hilangnya dokumen jaminan ini menimbulkan banyak kerugian bagi nasabah. Kerugian tersebut tidak hanya finansial, tetapi juga administratif. Nasabah bisa saja menghadapi kesulitan untuk mendapatkan kredit di masa depan karena riwayatnya yang bermasalah akibat kelalaian bank. Selain itu, nasabah juga harus mengurus kembali dokumen-dokumen yang hilang, sebuah proses yang rumit dan memakan waktu.

Kasus ini menjadi “pekerjaan rumah” bagi Bank BRI dalam menjaga keamanan dokumen nasabah. Keamanan dokumen pribadi nasabah adalah hal yang sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum dan kepercayaan kepada publik.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BRI Cabang Luwuk, Said Salmin, belum berhasil dimintai konfirmasi oleh tim Radar Sulteng. (MIT)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

‎‎Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Eksploitasi Anak di Bangkep

0
‎‎Kabar68.BANGKEP — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) terus mendalami kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur yang terjadi...

TERPOPULER >