
TOUNA-Salah satu sumber, yang mengetahui soal upaya markup alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ampana Kabupaten Tojo Unauna (Touna), mengungkapkan, kenapa alat-alat kesehatan yang diadakan berbeda dengan usulan yang diajukan dan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat pengajuan proposal ke Jakarta.
“Pembuat proposal dan yang membawa ke Kementrian adalah kepala RSUD Ampana yang lama bernama dokter Nona, “ ungkapnya, memulai penjelasan sengkarut pengadaan alkes.
Dijelaskannya, setelah anggaran turun pihak PPK (Efraim dan Lasiman) merubah item-item pekerjaan tidak sesuai lagi dengan yang diusulkan dalam proposal, sehingga saat itu juga Kepala RSUD dokter Nona mengajukan pengunduran diri dari jabatan Direktur RSUD Ampana.
“Setelah dokter Nona mundur, Bupati mengangkat dokter Niko menjadi kepala RSUD Ampana, dan dokter Niko menyetujui merubah semua item alat yang diadakan dan memutuskan agar protek tersebut dilelang, “ sebutnya.
Padahal, kata sumber, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan peralatan alat kesehatan (alkes) tersebut tidak boleh dilelang dan wajib E-catalog.
“Kenapa saat itu diadakan lampu operasi 2 (dua) buah, sedangkan meja operasi hanya 1 (satu) dibeli? Indikasinya, mereka sengaja beli 2 lampu operasi karea cashback fee-nya lampu operasi 35 persen.
Dijelaskannya, harga 2 buah lampu operasi markup mencapai Rp 1,5 miliar.
Total nilai HPS proyek yang tidak dibelanjakan melalui E-catalog Rp 21,8 miliar.
“Yang mereka belanjakan melalui E-catalog sekitar Rp 5 miliar, itupun hanya barang-barang kecil yang nilai fee-nya kecil, yang mereka pakai sistem E-catalog. Kalau yang barang-barang besar, besar pula cashback fee-nya. Mereka tenderkan karena berharap cashback fee 35 persen, “ paparnya.
Menurutnya, akibat perbuatan ini terjadi kerugian negara Rp 12 miliar lebih (hasil settingan markup).
“Mengerikan, mafia jahat sebuah proyek. Lihat saja faktanya. Kalau dibelanjakan melalui E-catalog seharusnya hanya menghabiskan anggaran Rp 9,6 miliar. Terdiri dari paket 1 Rp 3,023 miliar. Paket 2 Rp 6,6 miliar.
Tapi karena mereka lelang sehingga nilai barang di mark up menjadi nilai HPS Rp 21,8 miliar. Terdiri dari paket 1 Rp 8,5 m,iliar, dan paket 2 Rp 13,2 miliar, “ urainya lagi.
Dikonfirmasi, Ketua Pokja RSUD Ampana, Ramli Thalib, dinomor selulernya
081314454***, dan Kepala RSUD Ampana Dr. Niko di nomor WA 081354286***, tidak memberikan jawaban. Meski sudah diberi pertanyaan secara tertulis via WA.
Hanyalah PPK RSUD Ampana, Efraim, yang dihubungi di nomor WA miliknya 082363340*** yang menjawab komfirmasi media ini. Efraim mengatakan, alskes tersebut tidak di markup.
“Saya selaku PPK waktu itu mengunjungi distributor dan mendapatkan harga barang seperti itu. Dan saya pastikan barang itu tidak mark up. Karena saya mengambil list harga yang dikeluarkan oleh distributor. Kalau mmng itu mark up seperti itu semoga saya meninggal tahun ini juga. Dan apa bila tidak mark up semoga yang menuduh saya akan meninggal tahun ini juga, “ tulisnya.
“Saya sudah tidak bisa jawab banyak karena sudah di tangan kepolisian dan sudah dilapor ke KPK oleh LSM Taktis pimpinan Yusuf Dumo, ” tulis Efraim, via WhatsApp (WA) kepada media ini.(mch)