back to top
Senin, 8 Desember 2025
BerandaPALUDirut PT ATN MANGKIR dari Panggilan Dirreskrimsus Polda Sulteng

Dirut PT ATN MANGKIR dari Panggilan Dirreskrimsus Polda Sulteng

Kabar68.BANGGAI – Dirut PT. Anugerah Tompira Nikel (ATN), Ahmad Effendi Rambe, sebuah perusahaan tambang nikel di Kec. Masama, mangkir dari panggilan Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, Kombes Fery Nur Abdulah, S.I.K, terkait dugaan perkara tindak pidana penyerobotan lahan sekitar 10 ha. Lokasi tersebut milik Hi. Daniel Reppy, S.Ip, yang telah digusur tanpa ada ganti rugi oleh pihak perusahaan.

Penyelesaian hak atas tanah melalui musyawarah dan pemberian ganti rugi yang adil adalah “WAJIB HUKUMNYA” bagi PT. ATN selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebelum melakukan kegiatan operasi produksi, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan pertambangan (UU Minerba). Jika tidak, perusahaan akan menghadapi citra buruk dimata masyarakat dan pemerintah, yang dapat mempersulit proses perizinan dimasa mendatang, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dan izin lingkungan.

Tim Penyidik Polda Sulteng, melakukan Police Line lokasi jalan koridor dilokasi tambang PT. ATN Kec. Lamala. (Foto, dok. IST/Radar Sulteng).

“Dirut PT. ATN, Pak Rambe, dan Kades Minangandala, Iksan, sudah 2 kali panggilan dari Direskrimsus mangkir alias tidak kooporatif. Penyidik akan melayangkan surat panggilan ke-3, dan kemungkinan penyidik akan mengantarkan langsung surat panggilan kepada masing-masing yang bersangkutan,” tandas Ronald Reppy, putra Daniel Reppy, pemilik lahan kepada Radar Sulteng, Sabtu (8/12).

Sementara itu, Dirut PT. ATN, Ahmad Effendi Rambe, dan Kades Minangandala yang berusaha dikonfirmasi Radar Sulteng melalui via telepon selulernya terkait kasus dugaan penyerobotan lahan, bahkan lokasi tambang PT. ATN saat ini telah di police line oleh tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), keduanya belum memberikan klarifikasi.

Menanggapi hal tersebut, pengacara muda di Banggai, Hendra Sinadja, SH, menegaskan panggilan ke-3 adalah kesempatan terakhir oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng terhadap Dirut PT. ATN dan Kades Minangandala Kec. Masama, yang menandakan pemanggilan lanjutan setelah dua kali panggilan penyidik mangkir. Jika panggilan ke-3 tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, otomatis penyidik berhak melakukan tindakan tegas berupa, pemanggilan paksa, menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), atau mengambil tindakan hukum lain, karena hal ini mengindikasikan upaya menghindar dari proses hukum.

“Penyidik akan mengirimkan panggilan secara tertulis, memberi tenggang waktu wajar yakni minimal 3 hari sebelum panggilan, dan jika mangkir lagi, penyidik bisa mengeluarkan surat perintah jemput paksa atau penetapan DPO,” jelas Hendra sapaan akrab advokat muda di Banggai.

Menurutnya, ketidakhadiran Dirut PT. ATN dan Kades Minangandala dapat memperkuat dugaan keterlibatan dalam tindak pidana dan mempercepat proses penangkapan atau penahanan.

“Panggilan ke-3 merupakan batas krusial, mangkir lagi berarti resiko hukum semakin besar karena mengindikasikan adanya niat untuk menghindari proses hukum,” pinta Hendra.

TERANCAM MASALAH HUKUM

Perusahaan tambang nikel PT. ATN yang telah menggunakan lahan warga yang memiliki legalitas kepemilikan yang sah, dilokasi IUP tanpa memberikan ganti rugi yang adil dan disepakati, akan menghadapi konsekwensi hukum yang serius, baik perdata termasuk potensi sanksi pidana dan denda, serta gangguan sisiqnipikan terhadap aktivitas operasional perusahaan akibat penolakan dan upaya hukum dari masyarakat.

“Sejumlah konsekwensi hukum bagi PT. ATN yang akan dihadapi, diantaranya gugatan perdata, kewajiban ganti rugi, penyegelan atau penghentian aktivitas tambang. Begitupun juga PT. ATN akan menghadapi konsekwesni hukum pidana. Bahkan, dari berbagai informasi, masih banyak lahan warga di lokasi IUP di Masama, yang belum diganti rugi,” pinta Hendra.

Kewajiban ganti rugi, dalam konsekwensi hukum perdata, perusahaan akan diwajibkan oleh Pengadilan untuk membayar ganti rugi, yang bentuknya bisa berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak, sesuai UU No.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah.

“Pengadilan atau otoritas terkait dapat memerintahkan penghentian sementara atau permanen kegiatan penambangan nikel oleh perusahaan dilahan sengketa hingga hak atas tanah diselesaikan,” tegasnya. (MT)

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

PT Pantas Indomining Rekrut Tenaga Kerja Tanpa SKCK

0
Kabar68.BANGGAI - Guna menjaga marwah dan reputasi perusahaan tambang nikel PT Pantas Indomining di Kel. Pakowa Kec. Pagimana, sangat penting dimungkinkan dan diharuskan untuk...

TERPOPULER >