PALU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Sosial bersama Tim Imigrasi Palu melakukan penanganan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina yang terdampar di Kabupaten Buol pada Minggu (24/1/2026).
Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Rifki Anata Mustaqim, M.Si, menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 15 WNA asal Filipina telah berada di Kota Palu dan ditangani oleh petugas Shelter Imigrasi Palu untuk proses lebih lanjut, termasuk deportasi ke negara asal.
Penanganan tersebut dilakukan pada Senin (26/1/2026) dengan melibatkan lintas instansi terkait, khususnya Imigrasi Palu, guna memastikan seluruh prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rifki menjelaskan, Dinas Sosial memiliki peran penting dalam penanganan warga asing yang terdampar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Peran tersebut antara lain melakukan identifikasi dan verifikasi identitas warga asing, bekerja sama dengan instansi terkait lainnya.
Selain itu, Dinas Sosial juga bertanggung jawab dalam penyediaan pelayanan dasar, meliputi makanan, minuman, pakaian, serta kebutuhan dasar lainnya selama para WNA tersebut berada dalam penanganan pemerintah.
“Saat ini seluruh WNA asal Filipina tersebut berada dalam kondisi tertangani dan menunggu proses deportasi oleh pihak Imigrasi,” jelas Rifki. (BAR)






