back to top
Jumat, 27 Februari 2026
BerandaDAERAHDinilai Intimidatif, Operasi PT Pantas Indomining Minta Dihentikan

Dinilai Intimidatif, Operasi PT Pantas Indomining Minta Dihentikan

Bawa Nama Polri di RDP, Komisi III DPRD Sulteng Berang

PALU, – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak Gubernur untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh aktivitas PT Pantas Indomining. Langkah tegas ini diambil menyusul sikap manajemen perusahaan yang dinilai tidak etis dan intimidatif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung Baruga DPRD Sulteng.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, meluapkan kemarahannya setelah pihak perusahaan diduga mencoba menekan forum resmi dengan membawa-bawa institusi kepolisian dalam pembahasan aktivitas tambang mereka. Safri menilai tindakan tersebut merupakan upaya mencederai independensi lembaga legislatif.

“Kami tidak takut dengan pola-pola intimidatif semacam ini. DPRD bekerja berdasarkan fungsi pengawasan undang-undang. Jangan coba-coba membawa nama institusi tertentu untuk menekan kami,” tegas Safri saat dimintai keterangan terkait RDP tersebut (26/2)

Sebagai tindak lanjut, Safri menginstruksikan Sekretariat DPRD Sulteng untuk segera mengundang Kapolda Sulteng secara resmi. Undangan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi agar tidak ada penyalahgunaan nama aparat guna melindungi kepentingan perusahaan atau memberi kesan kebal hukum.

Selain masalah etik, Komisi III juga menuntut PT Pantas Indomining segera mencabut laporan hukum terhadap lima warga, termasuk Camat Pagimana. Safri menegaskan bahwa tindakan melaporkan warga yang menyuarakan aspirasi adalah bentuk kriminalisasi terhadap hak konstitusional masyarakat.

“Ini daerah mereka, tanah mereka. Jangan sedikit-sedikit masyarakat dilaporkan. Kritik terhadap aktivitas tambang adalah hak warga,” tambahnya.

Legislator dari Fraksi PKB ini menekankan bahwa setiap investor di Sulawesi Tengah wajib menghormati aturan dan masyarakat setempat. Selain tuntutan penghentian operasi, perusahaan juga diminta segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang menjadi prasyarat operasional.

“Di Sulawesi Tengah tidak ada yang kebal hukum. Kalau ingin berinvestasi, hormati aturan dan hormati rakyat,” pungkasnya. (Zar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Fakta Baru Kasus SR Touna, Kadis LHPKPP Buka Suara

0
Hamid Lasodi : Jika Harga Terlalu Mahal, Tim Appraisal Bertanggung Jawab Touna, -  Dugaan markup pembebasan lahan Sekolah Rakyat (SR) Kabupaten Tojo Una-Una yang diduga...

TERPOPULER >