back to top
Kamis, 5 Maret 2026
BerandaPALUDimaafkan, Christian Toibo Dibebaskan

Dimaafkan, Christian Toibo Dibebaskan

Gunakan KUHP Baru, Hakim Vonis Pemaafan (Judicial Pardon)

PALU, – Majelis hakim membacakan putusan perkara Terdakwa Christian Toibo pada Rabu (4/3/2026).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan dakwaan terhadap Christian terbukti. Namun, majelis tidak menjatuhkan pidana dan memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan (Judicial Pardon).

Hilman dari Tim Pengacara Hijau selaku kuasa hukum Christian Toibo menjelaskan, hakim menggunakan pendekatan pemaafan dalam putusan tersebut.

“Sudah dibacakan putusannya. Pada pokoknya, terkait dakwaan itu tetap terbukti. Tapi, majelis hakim itu dia memutuskan untuk memaafkan. Jadi tidak ada hukuman, tidak ada sama Christian sudah. Hari ini dia dibebaskan juga,” kata Hilman saat diwawancarai usai persidangan melalui sambungan telepon WhatsApp.

Ia menyebut, putusan itu menarik karena majelis hakim merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru yang mengatur soal pemaafan hakim atau Judicial Pardon.

“Keputusan pemaafan hakim ini baru. Ia mengacu di Undang-Undang KUHP baru. Itu yang menarik sekali. Karena sebelum-sebelumnya tidak ada keputusan yang bicara tentang pemaafan hakim baru ini,” ujarnya.

Dalam pertimbangan hukum, lanjut Hilman, majelis juga menyoroti langkah Badan Bank Tanah yang dinilai terlalu cepat membawa persoalan ke ranah hukum.

“Majelis hakim itu dia punya pandangan Badan Bank Tanah ini terlalu cepat ambil keputusan untuk melaporkan ke masyarakat. Seharusnya bisa ada penyelesaian yang lebih bagus dan terkait masalah di atas itu,” jelasnya.

Sejak awal, tim kuasa hukum menilai perbuatan Christian bukan tindak pidana.

“Dalam pembelaan itu, kami menginginkan bahwa Pak Christian ini ada memang perbuatan, tapi bukan perbuatan pidana,” tegas Hilman.

Hilman juga menambahkan, Amicus curiae (sahabat pengadilan) WALHI Sulteng juga menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memaafkan Christian Toibo.

Di hari yang sama, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah menyambut positif putusan tersebut. Kampainer WALHI Sulteng, Wandi, menyebut pembebasan Christian sebagai kemenangan penting bagi warga Lembah Napu.

“Bebasnya Christian Toibo bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan simbol kemenangan atas hak-hak masyarakat adat dan lokal di Lembah Napu. Perjuangan yang dilakukan oleh rakyat menunjukkan bahwa kehadiran Badan Bank Tanah sebagai pemicu konflik agraria bukan menyelesaikan konflik,” kata Wandi.

Menurut WALHI, putusan ini memberi pesan bahwa konflik agraria semestinya diselesaikan dengan pendekatan dialog dan penghormatan terhadap hak masyarakat, bukan kriminalisasi. (NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Saksi Ahli Menyatakan ada Kesalahan Prosedur dalam Kasus Rachmansyah Ismail

0
PALU – Bertempat di Pengadilan Negeri Palu, berlangsung sidang Persidangan Praperadilan Jikid II dengan nokor perkara  Nomor 05/Pid.Pra/2026/PN.PL yang diajukan oleh mantan Pj. Bupati...

TERPOPULER >