Muhaimin : Saya Menduga Ada Konspirasi Korupsi di Sana Antara Kantor Pelabuhan dan Perusahaan
POSO-Dari sejumlah informasi yang telah didapatkan media ini baik dari pihak otorita Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Poso, dan sumber lain mengakui jika tongkang liquid cargo barge yang ditarik oleh tugboat milik PT. Timur Jaya untuk mengumpul Crude Palm Oil (CPO) telah ditambatkan atau menggunakan secara terus menerus dermaga pelabuhan kelas III Poso dengan hanya membayar sewa sesuai peraturan pemerintah Rp 50 per gross ton perhari untuk pelabuhan kelas III seperti Poso.
Padahal dalam tabel tersebut dijelaskan harga sewa tersebut bukan untuk menggunakan selamanya, tetapi tiap kunjungan. Bukan selamanya seperti yang dilakukan selama ini.
Sementara itu, sejumlah pelaku usaha mengeluhkan jika bongkar muat seperti semen akan terganggu jika ada kapal kontainer akan masuk. Terpaksa kapal pengangkut semen tersebut harus antar dan berlabuh sementara menunggu kapal kontainer selesai bongkar. Sedangkan di dermaga dua tongkang pengumpul CPO tersebut tetap tertambat.
“Seharusnya tongkang tersebut jangan menggunakan dermaga sesukanya seperti itu, yang terkesan milik sendiri. Hal ini mengganggu kapal lain yang ingin bongkar semen. Sebelum lebaran hampir dua minggu kapal semen berlabuh menunggu giliran atau dermaga kosong. Sementara tongkang CPO tetap bersandar sedangkan pemasuksn ke negara sangat minim. Situasi ini juga memengaruhi ekonomi Poso secara langsung pak, ” keluh mereka.
Sedangkan ketua Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Yunus Hadi kepada media ini, Senin (14/04/2025) menduga jika ada permainan dan konspirasi yang indikasi korupsinya jelas merugikan negara dari sewa dermaga tersebut.
“Belasan tahun kami masyarakat di daerah hanya sebagai penonton, sementara suberdayanya hanya diduga dinikmati oknum tertentu. Poso dapat apa dari sewa tersebut, yang nilainya sangat besar? Sebab, dermaga digunakan secara terus menerus. Tidak masuk akallah sewanya hanya sekecil itu. Saya duga ada aroma korupsi disewa dermaga Poso yang dilakukan oleh oknum petugas di kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Poso bersama pihak PT. Timur Jaya selaku pemilik CPO itu. Penyidik seharusnya telusuri dugaan ini,” tegas mantan Anleg DPRD Sulteng ini.
Disisi lain salah satu petugas di kantor Unit Penyelegara Pelabuhan Kelas III Poso mengakui, jika pihak perusahaan pemilik CPO dan tongkang tersebut telah menggunakan dermaga tersebut setelah belasan tahun dan mereka membayar jasa labuh dan jasa navigasi ke negara sebab hal ini masuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP)
” Mereka membayar jasa labuh dan navigasi langsung ke negara melalui Dirjen Perhubungan Laut. Sedangkan pihak perusahaan telah menggunakan dermaga sekitar 15 tahunan. Terkait dengan sewa dermaga tersebut kami juga sudah melalui pemeriksaan Kejaksaan Negeri Poso, pak, ” urai Taslim Lapaduai, yang juga salah seorang pajabat di kantor tersebut.
Sementara Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Poso, Rifai, kepada media ini mengakui jika pihaknya hanya membuat billing dan perusahaan membayar langsung ke kas negara.
“Soal sewa pelabuhan itu perhari langsung ke negara sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016. Soal besar tarifnya Rp 50 per gros ton perhari untuk pelabuhan kelas III seperti Poso. Pemilik CPO adalah PT .Timur jaya di sekitar wilayahTomata, dan Morowali Utara, ” ungkapnya.
Saat ditanya berapa nilai sewa pelabuhan yang selama sekitar 17 tahun terakhir digunakan pihak PT. Timur Jaya menambatkan tongkang atau Tangker CPO di dermaga 2 pelabuhan Poso, Rifai enggan menyebutkan. “Tanyakan langsung ke Bendahara saya pak, saya tidak tahu.” imbuhnya.(ed)