PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menyatakan, tengah berkoordinasi untuk menggelar perkara khusus terkait kematian Aryanto Kasukung, warga Desa Malala, Kecamatan Dondo, Kabupaten Toli-Toli, yang jasadnya ditemukan di kawasan hutan bakau Desa Buga, Kecamatan Ogodeide, pada 6 November 2024.
Demikian disampaikan Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, saat dihubungi Jumat (8/8/2025).
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu koordinasi dengan tim penyidik di Polres Toli-Toli.
“Sementara masih dikoordinasikan dengan tim penyidik di Polres Tolitoli. Secepatnya Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sulteng akan undang untuk dilaksanakannya gelar perkara khusus,” ujar Sugeng.
Permintaan gelar perkara khusus sebelumnya disampaikan oleh pihak keluarga Aryanto melalui pendamping hukum, Dwi Oknerison. Dwi menyebut ada dugaan kuat bahwa korban meninggal akibat kekerasan, bukan karena serangan buaya seperti dugaan awal.
“Kalau dilihat dari luka-lukanya, terutama di tengkorak bagian belakang, itu ada tiga lubang seperti tusukan benda tajam. Berdasarkan hasil Visum et Repertum (VER), disebutkan bahwa penyebab kematian karena kekerasan tajam yang menembus tengkorak dan selaput keras otak hingga menyebabkan pendarahan otak,” kata Dwi pada Selasa (6/8/2025).
Ia menambahkan, pihak keluarga telah mengajukan surat permohonan gelar perkara khusus ke Polda Sulteng dan ditembuskan ke Mabes Polri sejak 10 Juni 2025, namun hingga awal Agustus belum ada tanggapan resmi.
“Kami ingin gelar perkara dilakukan secara terbuka agar tidak ada hal-hal yang ditutupi. Kami merasa ada informasi yang sengaja tidak dibuka ke publik,” tegas Dwi.(nas)