Kabar68.Palu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memastikan denda pekerjaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil ambulans pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palu Tahun Anggaran 2020 telah dilunasi.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Palu, Alkaf SH MH, menjelaskan pelunasan tersebut menindaklanjuti Nota Dinas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kepada Datun dengan Nomor: ND-340/P.2.10/Fd.1/09/2025, perihal denda pekerjaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan ambulans.
“Berdasarkan nota dinas dari bidang Pidsus, kami di bidang Datun telah mengundang pihak Dinas Kesehatan Kota Palu untuk melakukan penagihan atas denda pekerjaan senilai Rp24.171.161,” ujar Alkaf, Kamis (9/10).
Ia menegaskan, setelah dilakukan penagihan, Dinas Kesehatan Kota Palu langsung melunasi kewajiban tersebut.
“Denda pekerjaan senilai Rp24.171.161 itu telah dibayarkan dan disetorkan ke rekening Pemerintah Kota Palu sebagai bentuk pemulihan keuangan daerah,” jelas Alkaf.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejari Palu untuk memulihkan kerugian keuangan negara maupun daerah.
“Ini sejalan dengan fungsi Datun dalam mendukung pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan di lingkup pemerintahan daerah,” tegas Alkaf yang sebelumnya pernah menjabat Kasi Intel Kejari Luwuk.






