PALU, – Polemik belum terealisasinya dana bagi hasil (DBH) sekitar Rp27 miliar untuk Kabupaten Morowali Utara hingga Maret 2026 memicu saling sorot antara pemerintah kabupaten dan provinsi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, menegaskan bahwa mekanisme pembagian DBH pajak daerah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025.
Menurutnya, pembagian DBH dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan pajak daerah, bukan sekadar target yang ditetapkan di awal.
“Dalam regulasi disebutkan dana bagi hasil diberikan kepada kabupaten/kota berdasarkan realisasi penerimaan dengan prinsip pemerataan,” jelas Andi Irman.
Ia menilai kekisruhan ini terjadi karena sebagian pemerintah daerah tidak menyusun anggaran secara realistis.
“Ada kekeliruan daerah yang mematok belanja tidak menyesuaikan dengan pendapatan. Ketika target tidak tercapai, maka konsekuensinya kas bisa kosong,” ujarnya.
Andi Irman menjelaskan, salah satu faktor utama belum optimalnya penyaluran DBH adalah tidak tercapainya target Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2025.
Dari target Rp1,098 triliun, realisasi hanya mencapai sekitar Rp803,97 miliar atau 73 persen.
“Semua daerah belum dibayarkan karena realisasi tidak tercapai. Jadi keliru jika kesalahan dilempar ke provinsi,” tegasnya.
Ia menambahkan, tugas Bapenda hanya menghitung realisasi dan menentukan porsi pembagian sesuai aturan, sementara penyaluran dana merupakan kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi.
“Terkait penyaluran, silakan koordinasi ke BPKAD karena itu kewenangan mereka sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan perhitungan realisasi hingga Maret 2026, dengan rencana penyaluran pada April mendatang.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, turut menyoroti kondisi keuangan yang dialami Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.
Ia mengingatkan agar pemerintah daerah lebih realistis dalam menyusun anggaran, sehingga tidak menimbulkan dampak berantai saat pendapatan tidak sesuai target.
“Jangan mematok belanja tinggi tanpa kepastian realisasi penerimaan. Akibatnya masyarakat dan pihak ketiga yang dirugikan,” ujar Safri.
Ia juga menyinggung ketergantungan daerah terhadap dana transfer yang dinilai masih tinggi.
“Pemkab harus kreatif mencari sumber Pendapatan Asli Daerah. Jangan hanya mengandalkan transfer pusat atau provinsi,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Morowali Utara, Musda Guntur, menyebut belum cairnya DBH sekitar Rp27 miliar berdampak pada tertundanya pembayaran proyek kontraktor senilai Rp23 miliar serta sejumlah kewajiban lainnya, termasuk gaji perangkat desa. (bar)






