Pemda Buol Sewa 40 Unit Mobil Dinas Rp6,3 Miliar per Tahun
BUOL, – Pemerintah Kabupaten Buol menyewa 40 unit mobil dinas jenis Toyota Kijang Innova Zenix dan beberapa kendaraan lain dengan total anggaran sekitar Rp6,3 miliar per tahun.
Kebijakan ini menuai perhatian publik karena dilakukan di tengah tingkat kemiskinan daerah yang masih berada di atas rata-rata Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol, Moh Kasim Ali, yang dikonfirmasi mengatakan kebijakan tersebut merupakan perintah langsung bupati dan telah melalui pertimbangan efisiensi anggaran.
“Pak Bupati sudah perintahkan agar terus dijelaskan tujuan sewa kendaraan ini. Justru karena efisiensi, ada biaya yang kita tekan. Biaya pemeliharaan kendaraan tidak ada lagi karena semuanya menjadi tanggung jawab vendor,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa malam (10/3/2026).
Ia menjelaskan selama ini kendaraan dinas di Buol sebagian sudah tua dan tidak lagi sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset sebagaimana diatur dalam Permendagri. Karena itu pemerintah memilih skema sewa dibanding pengadaan kendaraan baru.
Menurut Kasim, tarif sewa juga sudah mengacu pada Perpres Nomor 33 tentang standar harga satuan regional dan masih dalam batas ketentuan yang berlaku untuk wilayah Sulawesi Tengah.
“Provinsi sudah lama menggunakan sistem sewa kendaraan, Parigi Moutong juga. Buol baru pertama kali melakukan ini,” katanya.
Ia menjelaskan total kendaraan yang disewa mencapai 40 unit, terdiri dari: 32 unit pada tahun 2026 dan 8 unit pada semester II tahun 2025
Selain untuk pejabat daerah, sebagian kendaraan juga diperuntukkan bagi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang mendapat mobil dinas sewa pajero.
“Sekitar tujuh unit digunakan oleh instansi vertikal seperti Kapolres, Kajari, Pengadilan, termasuk Dandim yang kantornya berada di Tolitoli,” jelasnya.
Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas tersebut penting untuk menunjang kinerja pejabat daerah dan tidak bisa dianggap sebagai program yang tidak prioritas.
“Ini untuk menunjang perangkat daerah dalam menjalankan tugasnya,” katanya.
Ia juga menyebut kendaraan menggunakan plat F agar pajak kendaraan dapat masuk sebagai pendapatan daerah.
Kasim juga menjelaskan sejumlah pertimbangan teknis pemerintah daerah memilih sistem sewa dibanding pembelian kendaraan dinas. Menurutnya, skema sewa dinilai lebih efisien secara fiskal karena pemerintah daerah tidak lagi menanggung biaya perawatan rutin maupun penyusutan nilai aset kendaraan.
Dengan sistem sewa, berbagai komponen biaya seperti pajak, perawatan rutin, perbaikan akibat pemakaian wajar, perpanjangan STNK hingga asuransi kendaraan sudah termasuk dalam paket layanan dari penyedia jasa.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai membantu optimalisasi manajemen aset daerah. Sistem sewa dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan aset pemerintah, misalnya kendaraan dinas yang tidak dikembalikan oleh pejabat yang sudah tidak lagi menjabat.
Pendekatan tersebut juga memungkinkan pemerintah daerah lebih fokus pada pemanfaatan kendaraan untuk operasional pemerintahan, tanpa terbebani pengelolaan aset tetap yang kompleks.
Dari sisi operasional, penyedia jasa sewa berkewajiban menjamin kendaraan selalu dalam kondisi siap pakai. Jika kendaraan mengalami kerusakan atau sedang menjalani perawatan, penyedia wajib menyiapkan kendaraan pengganti agar aktivitas pemerintahan tidak terganggu.
Selain itu, kendaraan yang disewa umumnya merupakan keluaran terbaru dengan usia maksimal sekitar tiga tahun sehingga performanya relatif lebih baik untuk operasional.
Dari aspek pengadaan, sistem sewa juga dinilai lebih mudah karena dapat dilakukan melalui mekanisme E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dengan sistem ini, pejabat pengadaan dapat membandingkan spesifikasi dan harga kendaraan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, pemerintah daerah juga menyadari bahwa efektivitas sistem sewa sangat bergantung pada dasar hukum yang jelas serta pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan potensi pemborosan anggaran di kemudian hari.
“Sejak Kabupaten Buol berdiri sekitar 26 tahun lalu, pemerintah daerah belum pernah melakukan pengadaan kendaraan dinas untuk perangkat daerah dalam skala besar guna menunjang operasional pemerintahan,” ujar Kasim.
Kemiskinan Buol Masih Tinggi
Di sisi lain, kondisi sosial ekonomi Kabupaten Buol masih menjadi perhatian. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sekitar tahun 2024 yang juga dianalisis oleh Prof. Ikhlas Djirimu, Guru Besar Ekonomi Bisnis Universitas Tadulako, tingkat kemiskinan di Buol tercatat 13,08 persen.
Angka ini masih lebih tinggi dari rata-rata kemiskinan Provinsi Sulawesi Tengah yang sekitar 11,77 persen.
Jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Sulawesi Tengah, posisi Buol berada pada kelompok daerah dengan tingkat kemiskinan menengah ke atas.
Data tersebut menunjukkan Buol masih berada di atas rata-rata provinsi dan hanya sedikit lebih rendah dibanding daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi seperti Poso dan Parigi Moutong.
Prof. Ikhlas Djirimu sebelumnya menilai persoalan kemiskinan di banyak daerah di Sulawesi Tengah masih berkaitan dengan keterbatasan lapangan kerja produktif serta rendahnya nilai tambah sektor ekonomi lokal.
Karena itu, kebijakan anggaran daerah sering menjadi sorotan publik agar lebih diarahkan pada program yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. (bar)






