back to top
Selasa, 17 Maret 2026
BerandaPALUDandi Nayoan Jabat Ketua Komisi III DPRD Sulteng

Dandi Nayoan Jabat Ketua Komisi III DPRD Sulteng

PALU, – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulteng, Dandi Nayoan, yang baru saja menggantikan Hj Arnila M Ali, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai bagian dari upaya menata aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah.

Hal tersebut disampaikan Dandi setelah dirinya resmi menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Sulteng berdasarkan keputusan lembaga legislatif yang mulai berlaku sejak rapat paripurna pada 9 Maret lalu di kantor DPRD Sulteng Moh Yamin.

Menurutnya, persoalan pertambangan menjadi salah satu isu penting yang harus ditangani secara serius karena menyangkut kepentingan masyarakat, investasi, serta keberlanjutan lingkungan.

Ia menegaskan Komisi III tidak menolak investasi yang masuk ke daerah, namun seluruh aktivitas pertambangan harus berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak anti terhadap investasi karena kita paham investasi bisa mendorong kemajuan daerah. Tetapi semua proses pertambangan harus mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku,” katanya.

Dandi menjelaskan keberadaan WPR dan IPR merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menata aktivitas pertambangan rakyat sekaligus mengatasi praktik pertambangan tanpa izin yang masih terjadi di sejumlah wilayah.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga penting agar masyarakat lokal memiliki kesempatan mengelola sumber daya alam di daerahnya.

“Jangan sampai hanya investor dari luar yang menikmati hasil bumi kita, sementara masyarakat lokal yang hanya mencari penghidupan sehari-hari tidak mendapatkan ruang,” ujarnya.

Selain isu pertambangan, Komisi III juga menaruh perhatian pada pembangunan infrastruktur yang dibiayai melalui anggaran daerah.

Dandi mengatakan pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan dengan berkoordinasi bersama organisasi perangkat daerah terkait.

“Dalam setiap masa sidang kami melakukan monitoring sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Setiap penggunaan anggaran dari APBD tentu menjadi perhatian kami,” katanya.

Ia juga menegaskan Komisi III akan mengambil sikap terhadap kebijakan atau aktivitas yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, lembaga legislatif memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, serta penganggaran sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku bagi anggota DPRD.

Dandi menambahkan sejumlah isu yang menjadi perhatian awal Komisi III di antaranya penataan sektor pertambangan serta percepatan pembangunan di Sulteng. Ia berharap upaya tersebut dapat mendorong kemajuan daerah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.(Zar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Tidak Ada THR, Ribuan PPPK Donggala Terancam Dirumahkan

0
Gaji Hanya Cukup hingga September DONGGALA, – Bupati Donggala, Vera E. Laruni, mengungkapkan kondisi keuangan daerah yang semakin tertekan setelah terjadi pemotongan dana transfer dari...

TERPOPULER >