BANGGAI – Alokasi dana hibah Pemda Banggai senilai Rp. 6.9 miliar, yang dialokasikan untuk institusi Polda Sulteng, seperti yang tertuang dalam Perbup Banggai No, 43, tentang penjabaran APBD T/A.2025, hingga saat ini belum dicairkan.
Berdasarkan data yang dihimpun Radar Sulteng, bahwa Dana hibah senilai Rp. 6,9 miliar tersebut, dititipkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yang tertuang dalam program kegiatan pelaksanaan kebijakan dibidang kewaspadaan dini, kerjasama intelejen, pembinaan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan serta penanganan konflik daerah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab. Banggai, Sarifudin Muid, SH yang dikonfirmasi Radar Sulteng di Luwuk minggu (31/8), membenarkan bahwa anggaran dana hibah yang dianggarkan untuk Polda Sulteng diitipkan melalui institusi yang dipimpinnya.
“Dana hibah yang dimaksudkan, belum kami cairkan. Masih dipelajari soal regulasi dan diverifikasi peruntukkannya. Angka Rp.6,9 yang tertuang dalam penjabaran APBD itu sudah dilakukan perubahan menjadi Rp.5,3 miliar,” tandas Fudin Muid, sapaan akrab Kepala Badan Kesbangpol.
Sebenarnya kata Fudin, era dulu dana hibah ini pengelolaannya langsung dari bagian BPKAD. Instansi OPD hanya sebatas memverifikasi. Namun, saat ini tidak lagi seperti itu. Dana hibah ini sudah diitipkan langsung kepada instansi tekhnis untuk mengelola.
“Sebelumnya sudah ada proposal yang masuk. Alokasi dana hibah ini sejak 2024, namun belum direalisasikan. Kesbangpol selaku pemberi hibah masih mempelajari lebih lanjut regulasi kesiapan dokumen penempatan pos anggaran sesuai atau tidak. Secara administrasi Kesbangpol sebatas memverifikasi, selanjutnya finalisasi terakhir anggaran adalah kewenangan pimpinan (Bupati),” ujar Fudin, tanpa menjelaskan alasan perubahan jumlah alokasi dana hibah dari Rp.6,9 miliat menjadi Rp.5,3 miliar.
Pada dasarnya mekanisme dana hibah dalam bentuk uang melibatkan beberapa tahapan, diantaranya pengajuan proposal kepada pemberi hibah, penerbitan perjanjian hibah, pengesahan hibah melalui SP2HL (Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pencatatan penerimaan dana di Sistem SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi), serta pelaporan dan pengesahan akhir yang meliputi pencatatan sisa dana (jika ada) dan penyetorannya ke kas negara atau digunakan ditahun berikutnya sesuai ketentuan.
Menurutnya, dalam hal hibah bentuk uang, ada mekanisme pengajuan dan persetujuan hibah, yakni pengajuan proposal dimana pihak penerima hibah (Polda Sulteng) terlebih dahulu mengajukan proposal atau permohonan tertulis kepada pemberi hibah (Pemda/Badan Kesbangpol), dan perjanjian hibah yakni setelah disetujui, dibuatlah perjanjian hibah yang mengatur peruntukan, ketentuan dan persyaratan hibah tersebut.
Menyinggung adanya informasi rencana dana hibah peruntukkannya untuk kepentingan fasilitas sarana dan prasarana Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulteng, Fudin Mudi mengatakan, soal peruntukkannya itu kewenangan Polda Sulteng.
“Kalau soal peruntukan atau penggunaan dana hibah dari Pemda Banggai yang dititipkan di Kesbangpol selaku pemberi hibah, itu menjadi kewenangan Polda Sulteng selaku penerima hibah. Seperti apa pemanfaatannya itu yang menentukan adalah Polda itu sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala SPN Polda Sulteng, Kombes Pol. Seminar Sebayang, SIK yang dikonfirmasi Radar Sulteng, via telepon, Minggu (31/8), mengatakan, bahwa pihaknya telah ditemui beberapa orang dari tim Pemda Banggai. Kalau soal proposal ke Pemda terkait hibah itu kami tidak tahu menahu, dan hibah bukan kewenangan SPN.
“Kalau soal proposal kami sama sekali tidak tau menahu. Kedatangan tim Pemda Banggai itu sifatnya sebatas silaturahmi. Ngobrol-ngobrol begitu saja. Lihat-lihat kondisi lokasi SPN yang ada saat ini. Intinya kami disini selaku pimpinan SPN sifatnya sebatas penerima manfaat. Cuma memang rencana itu ada. Itupun baru sebatas rencana apakah jadi atau tidak,” tandas Kombes Seminar Sebayang.
Dijelaskannya bahwa pihaknya baru menjabat sekitar masuk 4 bulan menjabat Kepala Sekolah SPN. Kalau tentang hibah itu bukan ditujukan ke SPN. Karena itu bukan kewenangan SPN. Kalaupun ada hibah itu langsung ke Polda. Kalau peruntukannya atau penerima manfaat ke SPN itu pun baru rencana. Karena yang menentukan penerima manfaat semuanya itu tergantung dari Polda. * ( MT ).