back to top
Kamis, 29 Januari 2026
BerandaDAERAHDana Cair 100 Persen, Proyek Jembatan di Touna Belum...

Dana Cair 100 Persen, Proyek Jembatan di Touna Belum Rampung

TOUNA — Pekerjaan pembangunan jalan beton dan dua unit jembatan kayu senilai Rp840.114.843 yang bersumber dari Dana APBN-TP Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Nakertrans Kabupaten Tojo Una-Una tidak selesai. Pasalnya, proyek tersebut dilaporkan tidak selesai sesuai waktu kontrak yang telah ditandatangani, namun tetap dilanjutkan pengerjaannya oleh kontraktor meski telah melewati tahun anggaran 2025.

Berdasarkan foto yang masuk ke redaksi Radar Sulteng, terlihat kondisi dua jembatan yang menjadi bagian dari paket pekerjaan tersebut belum rampung. Selain itu, masyarakat setempat juga menyampaikan dugaan bahwa pekerjaan jalan beton dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, karena disebut hanya menggunakan pasir sungai tanpa batu pecah sebagai agregat kasar.

Informasi dari warga menyebutkan, pekerjaan jalan beton itu tidak menggunakan campuran material sebagaimana standar mutu beton K175. Padahal, dalam kontrak pekerjaan, mutu beton K175 mensyaratkan komposisi campuran 1:2:3, yakni semen, pasir, dan batu pecah, untuk menjamin kekuatan serta daya tahan konstruksi.

Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) APBN Dinas Transmigrasi Kabupaten Tojo Una-Una, Sandi Lakoro, memberikan keterangan kepada Radar Sulteng.

Ia menjelaskan bahwa paket proyek tersebut mencakup pekerjaan jalan timbunan sepanjang 3 kilometer, rigid beton sepanjang 250 meter, drainase sepanjang 700 meter, serta pekerjaan beton rigid 250 meter dengan mutu beton K175.

Sandi Lakoro juga menyampaikan bahwa pekerjaan jembatan dalam paket tersebut termasuk pekerjaan yang diberikan kesempatan penyelesaian melampaui tahun anggaran. Menurutnya, anggaran proyek tersebut telah dicairkan 100 persen melalui mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).

Lebih lanjut, ia merinci informasi proyek tersebut, di antaranya nilai pekerjaan jembatan sebesar Rp840.114.843 yang bersumber dari Dana APBN-TP. Ia menegaskan bahwa proyek tersebut secara administratif masuk dalam kategori pekerjaan yang mendapatkan kesempatan penyelesaian melampaui tahun anggaran dengan pencairan dana 100 persen melalui RPATA.

Sandi Lakoro menjelaskan bahwa landasan hukum penggunaan RPATA merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025, yang menggantikan PMK Nomor 109 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran bagi pekerjaan yang belum selesai pada akhir tahun anggaran, dengan ketentuan dana dapat ditampung di rekening khusus hingga pekerjaan diselesaikan, maksimal selama 90 hari.

Ia juga menambahkan bahwa sesuai gambar rencana, struktur gelagar jembatan direncanakan menggunakan cor beton, sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan teknis. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab keraguan publik terkait spesifikasi konstruksi jembatan yang tengah dikerjakan.

Namun demikian, hingga berita ini naik cetak, Sandi Lakoro belum memberikan jawaban atas pertanyaan Radar Sulteng terkait ada atau tidaknya adendum kontrak yang secara khusus memuat perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.

Jika mengacu pada ketentuan umum syarat adendum kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, setiap pekerjaan yang tidak selesai setelah melampaui masa kontrak wajib dibuatkan adendum kontrak serta berita acara perpanjangan waktu. Adendum tersebut harus mencantumkan perubahan waktu pelaksanaan, tambahan durasi pekerjaan, serta item pekerjaan yang belum diselesaikan.

Selain itu, dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan bahwa perpanjangan waktu kontrak hanya dapat diberikan apabila progres fisik pekerjaan telah mencapai sekitar 70 persen. Penyedia jasa wajib mengajukan surat permohonan tambahan waktu, disertai laporan konsultan pengawas terkait keterlambatan pekerjaan, serta adanya surat teguran pertama, kedua, dan ketiga dari konsultan atau PPK.

Tak hanya itu, apabila adendum kontrak mengubah tanggal berakhirnya kontrak, maka jaminan pelaksanaan berupa bank garansi atau surety bond juga wajib diperpanjang masa berlakunya agar sesuai dengan kontrak yang baru. (IJL)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

LBH Sulteng Tegaskan Kasus Benny Chandra Murni Sengketa Perdata

0
Desak Mantan Ketua PN Tolitoli Jadi Saksi Sidang PALU - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah, Julianer Aditia Warman. SH, menegaskan, mantan ketua Pengadilan...

TERPOPULER >