PALU – Penegakan hukum yang berkeadilan kembali ditegaskan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, melalui ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dipimpin Plt. Kepala Kejati Sulteng, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi koordinator Kejati Sulteng, Selas (15/7).
Ekspose tersebut digelar secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, bertempat di Aula Vicon, Lantai 3, Kantor Kejati Sulteng.
Sebanyak empat perkara dari tiga satuan kerja diekspose dalam forum tersebut, yang terdiri dari dua perkara yang berasal dari Kejaksaan Negeri Tolitoli, satu perkara dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, dan satu perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena.
Perkara dari Kejari Tolitoli, melibatkan tersangka Warni Hi Sakkir alias Cenning dan korban Ashari Sy. Salim alias Asyhary.
Keduanya merupakan mantan pasangan suami istri yang tinggal di desa yang sama, dan saling melaporkan atas dugaan penganiayaan yang terjadi saat konflik rumah tangga berlanjut meski telah bercerai.
Tersangka Warni diduga melakukan penganiayaan dengan gunakan alat rumah tangga seperti stetoskop dan sapu lidi, sedangkan Ashari juga dilaporkan melakukan hal serupa kepada mantan istrinya.
Kedua pihak telah berdamai secara kekeluargaan, mengingat mereka masih memiliki anak yang sedang sakit dan menjadi tanggungan bersama. Keharmonisan yang telah dipulihkan menjadi pertimbangan utama dalam penghentian penuntutan.
Sementara perkara dari Cabang Kejari Poso di Tentena, dengan tersangka Andri Viratno Mantindo alias Papa Deslan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Monalisa Yuninsi alias Mama Mel.
Insiden tersebut berawal dari adu mulut yang berujung pada insiden fisik, dimana tersangka mengayunkan parang dan mengenai tangan korban. Namun, hubungan kekeluargaan antara suami korban yang merupakan saudara kandung istri tersangka menjadi dasar bagi tercapainya perdamaian.
Seluruh syarat keadilan restoratif telah terpenuhi dan harmoni sosial di lingkungan tempat tinggal mereka pun berhasil dipulihkan.
Sementara itu, Kejari Parigi Moutong menangani perkara dengan tersangka Akrim alias Akim, yang melakukan pencurian satu unit mesin potong rumput milik kantor BPBD.
Peristiwa tersebut terjadi saat tersangka yang merupakan pegawai honorer datang ke kantor pada malam hari dan mengambil mesin yang dianggap tidak terpakai untuk digadaikan.
Dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah mencapai kesepakatan damai dengan korban, sehingga penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif diberikan.
Plt Kajati Sulteng menegaskan, penghentian penuntutan bukan hanya menjadi bentuk pemulihan hak-hak korban, tetapi juga sebagai cerminan nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum. (lam)