back to top
Senin, 2 Maret 2026
BerandaPALUCalon Ketua Kadin Sulteng Dipungut Biaya Total Rp600 juta

Calon Ketua Kadin Sulteng Dipungut Biaya Total Rp600 juta

PALU – Ketua Panitia Musyawarah Provinsi (Muprov) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tengah, Zulfakar Nasir, menanggapi soal pungutan terkait biaya pendaftaran pencalonan Ketua Umum Kadin Sulteng periode 2026–2031.

Zulfakar menyampaikan biaya Rp200 juta untuk pendaftaran Rp400 Juta untuk disimpan di rekening Kadin Provinsi Sulteng.

Menurutnya penarikan uang itu relatif kecil dan berlaku juga di daerah lain. Ia mencontohkan pelaksanaan Musprov Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 15 Februari lalu, di mana biaya pengambilan formulir disebut mencapai Rp250 juta dan pengembalian formulir Rp1 miliar.

“Yang saya dengar, di Papua dan Aceh hampir sama dengan Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Sementara itu di Sulawesi Tengah, kata Zulfakar, besaran yang telah diputuskan melalui rapat SC akan diumumkan secara resmi dan dimintakan klarifikasi ke Kadin pusat.

Ia mengatakan, regulasi yang diterapkan panitia dapat dipertanggungjawabkan.

“Kadin saat ini memang menerapkan regulasi seperti itu. Kita bisa pertanggung jawabkan walaupun di AD/ART tidak diatur secara spesifik,” katanya.

Ia menambahkan, besaran yang ditetapkan di Sulawesi Tengah termasuk yang paling kecil dibanding sejumlah daerah lain. Pihaknya kini menunggu tanggal 8 Maret 2026 sebagai jadwal pengambilan formulir, sekaligus melihat kesiapan para kandidat untuk maju dalam kontestasi.

Terkait mekanisme pembayaran, Zulfakar menjelaskan, dana sebesar Rp400 juta disetor ke rekening Kadin dan tidak dapat diganggu gugat. Dana tersebut diperuntukkan bagi kepentingan organisasi ke depan, termasuk operasional dan kebutuhan sekretariat.

Sementara Rp200 juta untuk pengambilan formulir disetor ke rekening SC yang dikelola bersama dirinya dan Farid Nasar. “Itu bisa dipertanggungjawabkan, bisa juga untuk kepentingan musyawarah,” tegasnya saat diwawancara, Sabtu (28/2/2026).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Musyawarah Provinsi VIII Kadin Sulawesi Tengah dijadwalkan berlangsung pada 28 Maret 2026. Agenda lima tahunan ini akan menentukan Ketua Umum Kadin Provinsi Sulawesi Tengah periode 2026–2031.

Keputusan pelaksanaan Musprov VIII tersebut telah disepakati dalam rapat terakhir panitia pada 24 Februari 2026 dan telah disampaikan kepada Kadin Indonesia, serta disurati ke seluruh Kadin kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Kantor Baru Kejari Sigi Mulai di Tempati

0
PALU, - Kantor Kejaksaan Negeri Sigi, yang beralamat di Huntap Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, mulai di tempati. Namun baru Tindak Pidana Khusus...

TERPOPULER >