back to top
Kamis, 26 Februari 2026
BerandaDAERAHBuntut Longsor Tailing, Safri Minta KLH Cabut Izin PT...

Buntut Longsor Tailing, Safri Minta KLH Cabut Izin PT QMB

PALU, – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menuntut langkah konkret dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait aktivitas PT QMB New Energy Materials.

Desakan ini menyusul pernyataan Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, yang baru sebatas mempertimbangkan pencabutan izin operasi perusahaan tersebut setelah insiden longsor tailing kembali memakan korban jiwa.

Safri menegaskan bahwa persoalan nyawa dan keselamatan publik tidak boleh hanya dijawab dengan pernyataan normatif di media. Ia meminta Menteri Hanif menunjukkan komitmen eksekusi yang nyata daripada sekadar melontarkan wacana reaktif.

“Pertimbangan saja tidak cukup. Ini soal nyawa manusia, hukum, dan keselamatan publik. Rakyat butuh perlindungan hukum yang konkret, bukan sekadar pernyataan atau lip service di media,” ujar Safri digedung DPRD Moh Yamin saat ditemui usai rapat Paripurna(25/2).

Legislator asal Dapil Morowali dan Morowali Utara ini menilai insiden di PT QMB merupakan bukti nyata kegagalan perusahaan dalam mematuhi prosedur keselamatan kerja dan perizinan lingkungan. Apalagi, berdasarkan keterangan kementerian, perusahaan tersebut diduga kuat telah lama melakukan penimbunan limbah tailing tanpa mengantongi izin resmi.

Menurut Safri, fakta bahwa fasilitas tersebut mengalami longsor hingga dua kali dan menyebabkan korban tewas adalah indikator adanya kegagalan sistem pengawasan. Ia mempertanyakan mengapa operasional tetap dibiarkan berjalan meski pelanggaran terus terjadi.

“Ini bukan kebetulan, tapi gambaran kegagalan sistem perizinan kita. Bagaimana bisa fasilitas yang dua kali mengalami longsor dan menelan korban jiwa masih diizinkan beroperasi?” kritiknya.

Menyikapi kondisi tersebut, Komisi III DPRD Sulteng tidak hanya mendorong pencabutan izin PT QMB, tetapi juga mendesak adanya audit independen terhadap seluruh praktik penimbunan tailing di kawasan IMIP. Safri menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap perizinan semua tenant industri serta reformasi sistem pengawasan lingkungan.

Ia memperingatkan pemerintah agar bertindak cepat demi menjaga kepercayaan publik. Baginya, keselamatan pekerja dan masyarakat lokal harus menjadi prioritas di atas kepentingan investasi.

“Baik investor maupun pejabat harus tahu bahwa keselamatan masyarakat dan lingkungan bukan sekadar slogan,” pungkasnya.

Sebelumnya, mengutip antara, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan kajian mendalam dengan potensi pencabutan persetujuan lingkungan terhadap kegiatan salah satu perusahaan di wilayah PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.

Ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas Menteri Koordinator Bidang Pangan di Jakarta pada Senin, Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyoroti telah terjadi dua kali kecelakaan kerja menyebabkan korban jiwa di PT QMB yang berada di kawasan IMIP, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Kami sedang melakukan kajian mendalam, kami akan segera merumuskan untuk mencabut persetujuan lingkungan,” kata Menteri LH/Kepala BPLH Hanif.

Kajian tersebut dilakukan karena kekhawatiran akan kondisi kondisi kerja serta kegiatan yang dilakukan belum mendapatkan izin. Hanif menyebut perusahaan itu sudah melakukan penimbunan tailing yaitu limbah sisa pengolahan bijih mineral, meski belum mendapatkan izin.

“Jadi saya akan mengenakan perdata, pidana, dan pencabutan persetujuan lingkungannya, karena sudah dua kali dia menyebabkan kematian,” kata Hanif. (Zar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

DPRD Sulteng Copot Aristan dari Kursi Wakil Ketua I

0
PALU, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Melalui Rapat Paripurna yang digelar di gedung...

TERPOPULER >