back to top
Selasa, 24 Februari 2026
BerandaPALUBRT Dibayar Mahal, PP Palu - Pantoloan Rp1 Juta

BRT Dibayar Mahal, PP Palu – Pantoloan Rp1 Juta

PALU, – Komunitas Anti Korupsi (KAK) melalui Sekretarisnya, mempertanyakan skema pembiayaan operasional Bus Kota Palu yang menggunakan sistem Buy The Service (BTS).

Dalam skema tersebut, Pemerintah Kota Palu membayar operator berdasarkan jarak tempuh per kilometer, bukan berdasarkan jumlah penumpang yang diangkut.

Sekretaris KAK, Asrudin Rongka, menyebutkan berdasarkan data pengadaan, total dua kontrak pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 21,9 miliar. Salah satu kontrak Desember 2024 untuk operasional tahun 2025 mencatat total jarak tempuh sebesar 1.330.056 kilometer.

Jika dihitung secara sederhana, total jarak tersebut dibagi ke 24 unit bus, maka setiap bus menempuh sekitar 55.419 kilometer selama masa kontrak. Apabila dibagi dalam 12 bulan, rata-rata setiap bus menempuh sekitar 4.618 kilometer per bulan. Dengan asumsi 30 hari operasional per bulan, maka jarak tempuh rata-rata mencapai sekitar 150 kilometer per hari per bus.

Asrudin menjelaskan, dengan tarif Rp 12.343 per kilometer, satu ilustrasi perjalanan dari titik nol kota Palu menuju Pelabuhan Pantoloan yang berjarak sekitar 40 kilometer atau sekitar 80 kilometer pulang-pergi, nilainya mencapai hampir Rp 1 juta.

Perhitungannya, 80 kilometer dikalikan Rp 12.343 menghasilkan sekitar Rp 987.440 untuk satu kali perjalanan pulang-pergi Palu–Pantoloan. Itupun dalam sekali perjalanan. Jika dalam sehari tiga kali perjalanan, maka nilainya juga sampai tiga kali lipat.

“Dalam skema BTS, pembayaran dihitung berdasarkan kilometer yang ditempuh, bukan berdasarkan jumlah penumpang. Artinya, bus tetap dibayar sesuai jarak tempuhnya, terlepas dari penuh atau tidaknya penumpang,” ujar Asrudin.

Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi dari desain sistem pembayaran berbasis kilometer. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah tingkat okupansi penumpang sudah optimal dan apakah penerimaan dari tiket mampu membantu mengurangi beban APBD.

Ia juga mempertanyakan bagaimana evaluasi efisiensi dilakukan oleh pemerintah daerah. Sebab, jika satu perjalanan bernilai hampir Rp 1 juta, maka publik berhak mengetahui berapa rata-rata jumlah penumpang dalam perjalanan tersebut.

“Transparansi data okupansi akan menjawab semua pertanyaan ini,” tegasnya. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Target Ganti Rugi Lahan PT Hengjaya Tuntas Maret 2026

0
PALU, – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Morowali menyepakati langkah percepatan penyelesaian sengketa lahan dengan PT Hengjaya...

TERPOPULER >