Kabar68. BANGGAI – Hilangnya dokumen jaminan kredut ASN, An. Moh. Rachmad Fahri Agama, kini menjadi “Pekerjaan Rumah (PR)” Bank BRI Cabang Luwuk. Hilangnya berkas jaminan kredit tersebut, diketahui setelah nasabah meminta dokumen jaminan kredit miliknya karena kreditnya telah dinyatakan lunas.
“Saya meminta dokumen asli yang dijaminkan saat membuka kredit di Bank BRI, berupa Kartu Pegawai, SK CPNS 80 %, SK PNS 100 % dan Kartu Taspen. Kredit saya sudah lunas, dan Bank BRI wajib mengembalikan berkas jaminan kredit. Ketika diminta, tiba-tiba pihak Bank menyatakan berkas saya hilang. Awalnya, petugas Bank menghubungi saya di rumah agar permasalahan dilakukan secara kekeluargaan. Bahkan pihak Bank sempat menawarkan kredit kembali dengan bunga rendah. Semua upaya yang ditempuh pihak Bank sia-sia, dan tidak ada titik temu, sehingga kami menempuh upaya hukum menggugat secara perdata di PN Luwuk,” ujar Rachmad, disela-sela sidang ke-2 di kantor PN Luwuk, yang digelar, Senin (29/9).
Dalam sidang lanjutan Perkara perdata No.81/Pdt.G/2025/PN.Lwk, pada sidang ke-2, tergugat Bank BRI, telah menghadirkan tiga orang petugas Bank, masing-masing, Dimas, Yanti dan suvervisior operasional kredit, Sri Puji Astuti.
Sidang yang berlangsung selama 10 menit, yang didasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung, tentang prosedur mediasi di Pengadilan dan amandemennya, oleh majelis hakim berkesimpulan bahwa perkara perdata No. 81/Pdt.G/2025/PN.Lwk, yang diajukan di Pengadilan tingkat pertama wajib diselesaikan melalui mediasi.
Majelis hakim PN Luwuk, setelah melakukan pemeriksaan awal (legal standing), memberikan penjelasan mengenai mediasi dan para pihak sepakat selanjutnya menandatangani formulir kesediaan mengikuti prosedur mediasi di Kantor PN Luwuk, dengan menunjuk mediator Pengadilan, Bapak Widodo.
Sidang mediasi ini merupakan proses penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan yang wajib diupayakan melalui perundingan dengan bantuan mediator netral untuk mencapai kesepakatan damai. Proses diatur dalam Permen Mahkamah Agung No.1 tahun 2016 dan berisifat tertutup, dimana para pihak wajib hadir langsung untuk mencari solusi.
“Penyelesaian sengketa damai, mediasi untuk mencapai kesepakatan para pihak secara mufakat, bukan melalui putusan hakim yang memaksakan. Sehingga, penunjukan mediator, berdasarkan kesepakatan para pihak, sehingga majelis hakim menetapkan seorang mediator,” tandas Kuasa Hukum penggugat, Martono Djibran, SH kepada Radar Sulteng.
Kemudian, para pihak menuju ruang mediasi di Kantor PN Luwuk, melakukan proses perundingan, yang dipimpin mediator Bpk. Widodo, guna membantu para pihak untuk mencapai berbagai kemungkinan penyelesaian.
“Sidang mediasi ini merupakan proses penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan yang wajib diupayakan melalui perundingan dengan bantuan mediator netral untuk mencapai kesepakatan damai,” pinta Martono.
Proses mediasi sedang berjalan sejak Senin (29/9) dan sifatnya tertutup untuk umum. “Setelah resume kami dibacakan, diruang mediasi bersama-sama petugas Bank, mediasi akan dilanjutkan kembali pada hari Senin (5/10), karena petugas Bank akan menyampaikan ke pimpinan Cabang BRI,” ujar Rachmad.
Intinya bahwa konsekwensi hukum apabila mediasi di PN Luwuk, tidak berhasil alias gagal, maka proses perkara akan dilanjutkan sesuai dengan tahapan hukum acara yang berlaku setelah mediasi gagal. Pernyataan atau pengakuan para pihak selama proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. Mediator yang ditunjuk, wajib mencatat kegagalan mediasi dalam berita acara dan memberitahukan hal tersebut kepada majelis hakim, yang kemudian akan melanjutkan pemeriksaan perkara. * (MT).