Kabar68.BANGGAI – Sidang perdana gugatan nasabah Bank BRI Kantor Cabang Luwuk, atas nama Moh. Rahmad Fahri Agama, akan digelar hari ini, Senin (22/9/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Gugatan perdata ini telah didaftarkan dengan nomor perkara 81/Pdt.G/2025/PN.Lwk dan diajukan menyusul hilangnya dokumen agunan kredit milik nasabah.
Kuasa Hukum Moh. Rahmad Fahri, Martono Djibran, SH, menyatakan bahwa agenda sidang perdana sudah ditetapkan.
“Sidang perdana akan digelar, dan jadwal sidangnya telah ditentukan oleh PN Luwuk, Senin (22/9) hari ini. Kita menunggu saja proses persidangan di PN nanti, seperti apa perkembangannya,” ujarnya.
Menurut Martono, pihak BRI KC Luwuk telah mengakui bahwa berkas agunan kredit kliennya hilang. Pengakuan tersebut dipertegas dalam Berita Acara Kronologis Kehilangan (BAKK) No.401/BO/ADK/07/2025 tanggal 15 Juli 2025. BAKK ini menerangkan bahwa pada 13 April 2022, Rahmad Fahri mengajukan pinjaman BRIGUNA dengan agunan berupa Kartu Pegawai, Kartu Taspen, SK CPNS, dan SK PNS. BAKK tersebut ditandatangani oleh petugas operasional kredit, Muhamad Fadly, dan supervisor operasional, Sri Puji Astuti.
Martono menjelaskan bahwa Bank memiliki tanggung jawab penuh atas hilangnya dokumen nasabah. Ini merupakan kelalaian serius yang bisa berujung pada sanksi berupa denda administratif, ganti rugi, hingga pidana bagi pejabat Bank jika ada unsur kelalaian atau kesengajaan. Hal ini juga melanggar peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Undang-Undang Perbankan.
“Klien kami berhak mengajukan gugatan atau penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi atau litigasi (pengadilan-Red) untuk memperoleh keadilan hukum atas kerugian yang dialaminya, karena sebelumnya telah dilakukan somasi namun tidak diindahkan. Makanya kami menempuh upaya ke jalur gugatan perdata di PN Luwuk. Sementara kewajibannya sudah dipenuhi yakni kredit telah dilunasi, maka klien kami otomatis meminta kembali haknya berupa dokumen asli agunan kredit, namun oleh pihak Bank telah menyatakan hilang,” jelas Martono.
Sebagai informasi, Bank adalah lembaga yang diawasi oleh OJK dan wajib menjaga dokumen nasabah. Berdasarkan Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013, Bank bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank.
BRI BERI KLARIFIKASI
Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Luwuk, Said Salmin, telah memberikan klarifikasi atas pemberitaan Radar Sulteng edisi Kamis (18/9), terkait hilangnya dokumen agunan kredit nasabah an. Moh. Rahmad Fahri Agama, di Bank BRI.
Dalam klarifikasinya melalui pernyataan tertulis, yang diterima Radar Sulteng, Jum’at (19/9), via Whats APP, mengatakan BRI memberikan perhatian serius terhadap hal ini dan memastikan bahwa setiap permasalahan nasabah ditangani dengan baik, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami memahami situasi ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi nasabah. Oleh karena itu, BRI berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar permasalahan ini dapat segera terselesaikan,” tandas Said Salmin.
Dikatakannya, BRI Cabang Luwuk, telah melakukan komunikasi dengan nasabah mengenai penyelesaian masalah ini. Selain itu, BRI juga telah menugaskan tim internal untuk melakukan pencarian dan verifikasi dokumen, serta memastikan seluruh proses administrasi agunan kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan ujar Said Salim dalam pernyataan tertulisnya, bahwa BRI berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah dengan memberikan layanan yang profesional, dan memastikan keamanan dokumen sesuai dengan standar operasional, serta terus menjunjung tinggi prinsif kehati-hatian (prudential banking) dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). BRI senantiasa menindaklanjuti setiap permasalahan dengan pendekatan solutif dan bertanggungjawab, serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. * (MT).