BPK Temukan Rp. 3,8 Miliar Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak

6
BATU PECAH - Penggunaan agregat kasar bukan batu pecah temuan BPK. (FOTO : DOK.IST)

8 Paket Pekerjaan Jalan Atas Pelaksanaan LPA Kelas A

BANGGAI – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Prop. Sulteng, menemukan 8 paket pekerjaan jalan di Kab. Banggai, terkait pelaksanaan pekerjaan Lapis Pondasi Agregat (LPA) kelas A yang bersumber dari pos belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, dengan nilai ketidaksesuain spesifikasi kontrak sebesar Rp. 3.819.511.959.34.

Pemeriksaan pekerjaan LPA kelas A oleh BPK dilaksanakan secara uji petik pada 8 paket pekerjaan, masing-masing, yaitu 1). Paket peningkatan jalan dalam kota Kec. Balantak Utara, 2). Paket peningkatan jalan Lobu-Balean, 3). Paket peningkatan jalan Bella-Saitu Kec.Bunta, 4). Paket peningkatan jalan Dondo-Soboli SPB Bunta, 5). Paket peningkatan jalan Pagimana-Asaan Kec. Pagimana,6).Paket peningkatan jalan simpangan-eteng Kec.Masama, 7).Paket peningkatan jalan Desa Mansahang Kec.Toili dan 8).Paket peningkatan jalan Desa Sentral Timur Kec. Toili.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun Radar Sulteng, Kamis (3/7),  dalam kontrak pekerjaan jalan telah ditetapkan bahwa pekerjaan LPA kelas A menggunakan spesifikasi tekhnis yang mengacu pada surat edaran Dirjend Bina Marga No.16.1/SE/Db/2020 tentang spesifikasi umum 2018 untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan (revisi 2).

Ketentuan ini mengatur bahwa tolak ukur utama pembayaran pekerjaan adalah kepadatan lapangan LPA kelas A yang harus mencapai 100 %. Apabila kepadatan tidak mencapai persyaratan, perbaikan atau pekerjaan ulang wajib dilakukan sesuai spesifikasi hingga memenuhi standar atau tetap dapat diterima oleh pengawas pekerjaan dengan penyesuaian harga satuan.

Dalam pemeriksaan sejumlah paket dimaksud, oleh BPK bersama PPK, Inspektorat, penyedia (rekanan), pengawas lapangan, konsultan pengawas, dan tekhnis laboratorium UPTD peralatan dan pengujian Dinas PUPR melakukan pengujian kepadatan lapangan LPA Kelas A, dengan menggunakan metode sand cone test.

Hasil pengujian kepadatan LPA kelas A pada 8 paket tersebut, berdasarkan LHP BPK atas belanja daerah 2024 terhadap Pemkab Banggai, menunjukkan bahwa nilai kepadatan lapangan berada dibawah 100 %. Hal ini disebabkan oleh tingginya kadar air atau gradasi agregat yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam spesifikasi umum 2018 (revisi 2).

Kemudian dalam pengujian analisis saringan (steve analysis) dengan mengambil sample LPA kelas A dari masing-masing paket pekerjaan, lalu di uji pada laboratorium UPTD peralatan dan pengujian Dinas PUPR. Hal ini dimaksudkan untuk menentukan distribusi ukuran partikel atau gradasi agregat yang digunakan dalam LPA kelas A dan memastikan agregat yang digunakan apakah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan untuk stabilitas dan kekuatan lapisan pondasi.

Dari hasil pengujian BPK menyimpukan bahwa gradasi agregat yang digunakan pada LPA kelas A tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan spesifikasi umum. Hal ini disebabkan oleh penggunaan agregat kasar bukan batu pecah seperti yang dipersyaratkan dalam spesifikasi umum, sehingga komponen antar agregat kurang memiliki daya ikat untuk menjaga kestabilan struktur lapisan pondasi pada 8 paket pekerjaan jalan aspal tersebut.

Tim auditor BPK dalam pemeriksaan selanjutnya melakukan konfirmasi kepada PT. TSU selaku penyedia material batu pecah dan pasir, bahwa terdapat 4 penyedia dengan 5 paket pekerjaan yang meminta surat dukungan material sebagai persyaratan tekhnis dokumen penawaran, namun tidak mengambil material batu pecah dan pasir dari pihak PT. PSU.

Keempat penyedia dimaksud, CV. LCC paket pekerjaan jalan Tongkonunuk-Jayabakti dan paket pekerjaan peningkatan jalan balean-lobu. CV TM paket pekerjaan jalan Bella-Saiti, CV.MWR paket pekerjaan jalan Dondo-Soboli SPB Bunta dan CV ABP paket jalan Pagimana-Asaan.

Hasil wawancara tim BPK terhadap 4 rekanan/penyedia diketahui bahwa material batu pecah dan pasir diambil dari lokasi galian mineral milik sendiri bukan dari PT. PSU. Akibatnya, penggunaan agregat kasar bukan batu pecah menyebabkan kerusakan pada stone cruiser yang menyebabkan proses pemecahan batu tidak dapat dilakukan dengan optimal, sehingga material yang dihasilkan bukan batu pecah.

Selanjutnya BPK, bersama PPK, Inspektorat, penyedia, pengawas lapangan, konsultan pengawas, dan tekhnisi lapboratorium UPTD peralatan dan pengujian Dinas PUPR melakukan pengujian Calofornia Bearing Ratio (CBR), sebagai langkah evaluasi tambahan, setelah hasil uji kepadatan dan gradasi agregat menunjukkan nilai yang tidak memenuhi standar spesifikasi umum.

Pengujian CBR bertujuan untuk menilai daya dukung LPA kelas A secara langsung guna memastikan apakah material tersebut masih memenuhi kriteria kekuatan struktural yang diperlukan untuk mendukung lapisan aspal dengan aman dan sesuai standar tekhnis. Hasil pengujian CBR pada masing-masing paket pekerjaan jalan menunjukkan bahwa daya dukung LPA kelas A yang didapatkan sesuai standar yakni minimal 90 %.

Kondisi tersebut BPK menyimpulkan, bahwa daya dukung LPA kelas A masih memenuhi kriteria kekuatan strktural yang diperlukan untuk mendukung lapisan aspal dengan aman dan sesuai standar tekhnis, sehingga pekerjaan LPA kelas A yang nilai kepadatan lapangannya dibawah 100 % masih dapat diterima oleh pengawas pekerjaan, namun dilakukan penyesuaian harga satuan.(MT)

Tinggalkan Komentar