back to top
Jumat, 8 Agustus 2025
BerandaPALUBPK Temukan Kejanggalan Pengadaan Tanah Mess, Kejati Naikkan Kasus...

BPK Temukan Kejanggalan Pengadaan Tanah Mess, Kejati Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan

PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah dan bangunan mess milik Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali di Kota Palu, ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kepala Kejati Sulteng, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, S.H., M.H.,Kamis (7/8)  di kantor Kejati Sulteng.

Menurut Laode, selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait pengadaan tanah dan bangunan mess tersebut.

‎”Mereka yang telah dimintai keterangan antara lain Kabag Umum Pemkab Morowali, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah dan bangunan, Y yang merupakan pegawai Bank Sulteng, serta individu berinisial H, AL, FS, dan KS dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” ujarnya.

‎Selain itu kata Laode, penyidik juga telah meminta keterangan dari WN dan R, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta CF, E, dan LN yang merupakan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Morowali.

‎”Dua nama lainnya yang turut diperiksa adalah A, selaku Inspektur Inspektorat Morowali dan JM dari KJPP.

‎Dari rangkaian pemeriksaan tersebut lanjut Laode, penyidik menemukan indikasi awal yang cukup kuat sehingga perkara ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Namun lanjut dia, hingga kini, belum ada saksi yang diperiksa dalam tahap penyidikan karena prosesnya baru saja dimulai.

‎”Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan signifikan dalam proses pengadaan tanah dan bangunan mess Pemda Morowali yang berada di Jalan Garuda 2, Palu,” ungkapnya.

‎sementara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Morowali Tahun 2024, BPK Perwakilan Sulawesi Tengah mengungkap, harga perolehan tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp9 miliar.

‎Namun, berdasarkan konfirmasi BPK terhadap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, diketahui, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah tersebut, hanya sebesar Rp974.550.000, atau selisih harga yang sangat besar, sekitar Rp 8 miliar, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya praktik mark-up atau penyimpangan anggaran.

‎Selain itu, BPK juga mengungkap bahwa proses penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli dan pembayaran dilakukan kepada pihak yang tidak memiliki legalitas sah sebagai pemilik atau penjual tanah.  (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Kapolresta Palu Komitmen Berantas Narkoba, Ancam Pecat Anggota yang Terlibat

0
PALU - Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna maupun...

TERPOPULER >