back to top
Jumat, 21 November 2025
BerandaPALUBPBD Kota Palu Sebut Penyintas Tidak Punya Alas Hak...

BPBD Kota Palu Sebut Penyintas Tidak Punya Alas Hak Soal Bantuan Hunian Tetap

Kabar68.PALU – Pemerintah Kota Palu menegaskan bahwa pendataan penerima Hunian Tetap (Huntap) bagi penyintas bencana 2018 telah resmi ditutup sejak Oktober 2022. Karena itu, warga yang masih tinggal di Hunian Sementara (Huntara) tidak lagi dapat masuk sebagai penerima baru. Hal tersebut ditegaskan Kepala Pelaksana BPBD Kota Palu, Presly Tampubolon, menyikapi polemik sejumlah warga yang mengaku belum terdata.

Presly menjelaskan bahwa proses pendataan kebutuhan huntap berlangsung sejak 2019 hingga 2022 melalui formulir pilihan lokasi yang sesuai penetapan lokasi (Penlok) oleh Gubernur dan Pergub terkait syarat perolehan huntap. Seluruh data calon penerima kemudian dikunci sebelum Bank Dunia menerbitkan No Objective Letter (NOL) pada 2022.

“Data itu sudah ditutup sejak Oktober 2022. Tidak boleh lagi ada data baru. Kalau dibuka terus, program ini tidak selesai-selesai,” kata Presly saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/11/2025).

Ia menegaskan bahwa sebagian besar warga yang masih tinggal di huntara tidak memenuhi syarat perolehan huntap, terutama karena tidak memiliki alas hak atas rumah atau tanah sebelum bencana.

“Banyak yang tinggal di huntara tapi tidak punya alas hak. Itu syarat utama sesuai Pergub harus ada bukti hak, KTP, KK, dan verifikasi GPS/GIS sampai tingkat RT dan kelurahan,” jelasnya.

Presly mengingatkan bahwa masa tinggal di huntara pada prinsipnya hanya dua tahun, sesuai kesepakatan awal antara pengelola program dengan pemilik lahan. Setelah itu, pengelolaan kembali kepada pemilik tanah. Sebagian lokasi huntara kini bahkan berubah menjadi sistem sewa antara penghuni dan pemilik lahan.

“Kesepakatannya dulu hanya dua tahun. Setelah itu menjadi urusan antara penghuni dan pemilik lahan,” ujarnya.

BPBD juga mencatat bahwa beberapa huntara dibangun oleh lembaga non-pemerintah dan tidak pernah diserahkan secara resmi kepada BPBD atau Dinas Perkim. Kondisi ini membuat sejumlah lokasi tidak masuk dalam daftar huntara resmi yang diawasi pemerintah.

Karena tidak memiliki alas hak, warga yang masih menghuni huntara tidak dapat diakomodasi lewat anggaran negara untuk pembangunan huntap tambahan.

Walaupun demikian, pemerintah tetap menyiapkan beberapa solusi alternatif.

“Kalau menggunakan anggaran pemerintah untuk warga yang tidak berhak, itu pasti jadi temuan. Tapi skema alternatif masih bisa dipakai, seperti relokasi ke Rusunawa, bantuan NGO, atau pendampingan warga yang punya tanah sendiri untuk membangun bertahap,” terang Presly.

Ia menyebut, warga yang tidak memenuhi syarat perlu mulai menata rencana tempat tinggal lain yang lebih layak mengingat kondisi huntara semakin tidak memadai.

“Kami menyarankan warga yang tidak memenuhi syarat agar secara bertahap mencari solusi tempat tinggal yang lebih nyaman,” tambahnya.

Presly juga menjelaskan bahwa Wali Kota Palu menginstruksikan seluruh OPD terkait untuk mengupayakan solusi terbaik bagi warga yang masih tinggal di huntara agar persoalan ini dapat segera selesai tanpa keluar dari aturan.

“Sesuai arahan Wali Kota, semua OPD harus mencari solusi terbaik, tapi tetap dalam koridor aturan. Pemerintah tidak melakukan pembiaran,” tegasnya.

BPBD mengakui masih ada nama-nama yang disebut belum menerima huntap, namun sebagian besar masuk kategori anomali: tidak terverifikasi lokasi rumahnya, tidak memiliki bukti hak, atau terlambat mengurus berkas.

Menanggapi ini, Presly dan pihaknya masih terus melakukan penelusuran. Data tersebut kini sedang ditelusuri bersama aparat penegak hukum untuk memastikan validitasnya.

“Data anomali dari kondisi tahun 2022 & data pendaftaran Huntap saat ini sedang diverifikasi dan Validasi oleh tim Verivali data yang melibatkan Aparat Penegak Hukum, OPD terkait dan camat se-Kota Palu,” terangnya.

“Saya selalu tanya: yang mana lagi yang belum dapat? Kalau ada, lihat dulu datanya. Semua ada keterangannya,” tambahnya.

Presly menutup dengan mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama agar penyelesaian masalah huntara berjalan lebih cepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Penanggulangan bencana adalah urusan kita bersama. Semua pihak harus punya pemahaman yang sama supaya solusi bisa dicapai dengan baik,” pungkasnya.(NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Tiga Tersangka Tipikor Pembangunan Jalan di Parimo Ditahan

0
‎‎‎Kabar68.PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Parigi...

TERPOPULER >