Kabar68.Palu – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Pantoloan kembali melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode akhir tahun 2023 hingga 2024. Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Bea Cukai Republik Indonesia.
Pemusnahan berlangsung di Kantor Bea Cukai Pantoloan pada Selasa (14/10/2025) dan dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk aparat keamanan dan perwakilan instansi pemerintah. Total nilai kerugian negara dari barang-barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp853.615.913.
Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas 618.660 batang rokok ilegal berbagai merek dan 253 botol atau 165,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
“Seluruh rokok ilegal ini tidak dilekati pita cukai, sementara minuman beralkohol yang kami musnahkan tidak memiliki izin edar resmi,” ujar Krisna Wardhana dihadapan awak media.
Ia menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan di tujuh wilayah kerja Bea Cukai Pantoloan, meliputi Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi, Parigi Moutong, Tolitoli, Buol, serta Pasangkayu di Sulawesi Barat. Sepanjang akhir tahun 2023 hingga 2024, pihaknya telah melakukan 66 kali penindakan, dengan 16 di antaranya diselesaikan melalui pengenaan sanksi administrasi senilai Rp814.809.760.
“Penindakan ini bertujuan untuk mengamankan hak-hak keuangan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan serta mengganggu perekonomian,” kata Krisna.
Krisna menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Bea Cukai dalam mendukung pemerintah memberantas peredaran barang ilegal.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai akan terus dilakukan demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan memastikan barang di pasar memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali. Menurut Krisna, metode pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan diawasi langsung oleh aparat keamanan.
Ia berharap, kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan cukai.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa membeli dan mengedarkan barang ilegal sama saja merugikan negara dan diri sendiri,” tutup Krisna.(NAS)






