back to top
Senin, 13 April 2026
BerandaDAERAH“Bau” KKN Penunjukkan MK RSUD Poso

“Bau” KKN Penunjukkan MK RSUD Poso

Langgar Perpres 46/2025, SCM Tahap I Buruk, Mahakarya Abadi Konsultan MK Tahap II

POSO, – Penunjukan PT Mahakarya Abadi Konsultan sebagai konsultan manajemen konstruksi (MK) pada pembangunan RSUD Poso Baru Tahap II Tahun 2026 berbau kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Perusahaan yang beralamat di Gorontalo itu diketahui kembali memperoleh pekerjaan lanjutan (repeat order), meskipun pada tahap sebelumnya kinerjanya sempat mendapat teguran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berdasarkan dokumen proyek, PT Mahakarya Abadi Konsultan sebelumnya menangani pekerjaan MK pada pembangunan RSUD Poso Tahap I. Namun dalam pelaksanaan tahap tersebut, ditemukan sejumlah catatan evaluasi kinerja yang tertuang dalam Show Cause Meeting (SCM) yang digelar pada 12 Desember 2024.

Dalam berita acara SCM-1 Pembangunan RSUD Poso, progres pekerjaan saat itu tercatat mengalami deviasi signifikan. Progres rencana berada pada angka 34,17 persen, sementara progres realisasi hanya 20,94 persen, sehingga terjadi deviasi minus 13,23 persen.

Selain itu, terdapat keluhan terhadap kinerja Konsultan MK yang dinilai menghambat pelaksanaan proyek. Beberapa catatan yang tercantum antara lain keterlambatan pemeriksaan gambar teknis, keterlambatan kehadiran di lapangan, hingga ketidakmampuan memberikan solusi terhadap permasalahan teknis.

Dalam dokumen evaluasi juga disebutkan adanya ketidaksesuaian personel yang ditempatkan di lapangan. Dari kebutuhan 8 tenaga ahli, disebutkan hanya 1 orang yang aktif di awal pekerjaan dan belakangan bertambah menjadi 4 orang. Sementara itu, dari kebutuhan 9 asisten ahli, dilaporkan tidak seluruhnya tersedia di lapangan.

Berdasarkan catatan PPK, sejumlah teguran terhadap kinerja Konsultan MK terkait lambatnya proses persetujuan dokumen teknis serta minimnya koordinasi terhadap perencana.

Meski memiliki catatan kinerja buruk, pada tahun 2026 PT Mahakarya Abadi Konsultan kembali ditunjuk kembali (RO) menangani pekerjaan MK pada pembangunan RSUD Poso Tahap II.

Dalam ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, pada Pasal 38 ayat (5) huruf g, disebutkan bahwa penyedia jasa konsultansi dapat ditunjuk langsung untuk pekerjaan yang sama pada tahun berikutnya maksimal dua kali. Namun, syarat utama dari mekanisme repeat order adalah penyedia harus memiliki kinerja atau prestasi yang baik pada pekerjaan sebelumnya.

Di sisi lain, diketahui bahwa pada proyek Tahap II ini, pihak penyedia telah menerima pencairan uang muka sebesar Rp889 juta.

Saat dikonfirmasi terkait penunjukan ulang PT Mahakarya Abadi Konsultan, PPK Faradillah mengatakan bahwa proses penunjukan penyedia bukan merupakan kewenangannya secara langsung, melainkan berada pada ranah Kelompok Kerja (Pokja).

“Ranahnya Pokja, bukan ranahnya saya,” ujarnya.

Terkait penunjukan ulang (repeat order) terhadap penyedia jasa konsultansi, Faradillah menyebut bahwa hal tersebut telah mengacu pada regulasi terbaru yang memperbolehkan mekanisme tersebut.

“Berdasarkan aturan terbaru, boleh dilakukan repeat order,” jelasnya.

Namun demikian, Faradillah tidak merinci lebih lanjut mengenai pertimbangan teknis maupun evaluasi kinerja sebelumnya yang menjadi dasar dalam proses penunjukan ulang tersebut.

Ahli pengadaan barang dan jasa Supriyadi ST menilai bahwa penunjukan ulang penyedia jasa konsultansi dengan catatan evaluasi kinerja pada proyek sebelumnya perlu dikaji secara transparan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan RSUD Poso Tahap II berjalan sesuai standar mutu, waktu, dan anggaran yang telah ditetapkan.

Sementara itu, praktisi pengadaan barang dan jasa Supriyadi ST menilai bahwa secara aturan, konsultan MK yang memiliki catatan kinerja buruk seharusnya tidak lagi mendapatkan pekerjaan lanjutan melalui mekanisme repeat order (RO).

“Iya betul. Seharusnya konsultan MK ini tidak dapat fasilitas MK tahun berikutnya, karena kinerjanya buruk,” ujar Supriyadi saat dimintai tanggapan.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025, perusahaan yang memiliki catatan kinerja buruk dalam proses Show Cause Meeting (SCM) atau masuk kategori kontrak kritis tidak layak memperoleh fasilitas repeat order.

Menurutnya, salah satu syarat mutlak dalam pemberian repeat order adalah penyedia harus memiliki penilaian kinerja “Sangat Baik” pada pekerjaan sebelumnya.

“SCM itu indikator bahwa penyedia mengalami kendala dalam memenuhi target kontrak atau masuk kontrak kritis. Kalau sudah ada catatan SCM, artinya kinerjanya dianggap kurang atau tidak maksimal. Secara otomatis itu menggugurkan kelayakan untuk ditunjuk kembali melalui mekanisme repeat order,” jelasnya.

Supriyadi juga mengingatkan adanya risiko hukum yang dapat timbul bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila tetap memaksakan penunjukan ulang terhadap penyedia yang memiliki rekam jejak bermasalah.

“Jika PPK tetap memaksakan repeat order kepada penyedia yang punya rekam jejak SCM, maka PPK dianggap tidak melakukan mitigasi risiko dengan benar. Jika di kemudian hari pekerjaan tersebut mangkrak atau bermasalah lagi, PPK bisa dianggap lalai dalam memilih penyedia,” tegasnya.

Ia menambahkan, konsekuensi yang dapat muncul tidak hanya berdampak pada proyek, tetapi juga pada pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

“PPK bisa dikenakan sanksi administratif, dan konsultannya juga berpotensi diputus kontrakkan jika kembali tidak mampu memenuhi kewajiban pekerjaan,” pungkasnya.

Menurutnya aturan baru perpres 46/2025 terkait substansi RO tidak ada perubahan dengan Perpres sebelumnya, hanya memperjelas saja.

Pembangunan RSUD Poso merupakan salah satu proyek strategis di daerah yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, pengawasan terhadap seluruh tahapan proyek, termasuk kinerja konsultan manajemen konstruksi, dinilai sangat krusial agar kualitas bangunan dapat terjamin dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar pengamat asal Luwuk Banggai itu.  (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Toleransi: Warisan Luhur yang Terus Kita jaga

0
OLEH: Prof. Dr. Zainal Abidin M.Ag KABAR68, - Di hari yang penuh makna ini, saat  Provinsi Sulawesi Tengah memasuki usianya yang ke-62 tahun, izinkanlah kami...

TERPOPULER >